Tarif Airport Tax Sejumlah Bandara Naik, Alvin: Ini Beban Konsumen!
JAKARTA(kalesang) – Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax mengalami kenaikan cukup signifikan.
“Kenaikan PJP2U terbesar di bandara timur indonesia.”Ungkap Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Sabtu (16/7/2022).
Ia merinci peningkatan tarif terbesar disejumlah Bandar Udara (Bandara) di Indonesia Timur yaitu Bandara Biak menjadi Rp66 ribu dari Rp30 ribu per tiket, Bandara Lombok Praya menjadi Rp106 ribu dari Rp60 ribu, Bandara Kupang dari Rp45 ribu jadi Rp70 ribu, Jayapura naik menjadi Rp95 ribu dari Rp55 ribu.
Ia menuturkan, hal ini akan menjadi beban konsumen yang mana saat ini maskapai juga tengah menetapkan harga tiket yang cukup mahal mendekati Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelas ekonomi.
Ia mengusulkan kenaikan tarif PJP2U ini bisa dikendalikan oleh pemerintah, seperti menunda pemberlakuannya.
“Sebelumnya bisa dikendalikan pemerintah, jangan diberlakukan dulu atau ditanggung pemerintah untuk saat ini jadi tidak membebankan konsumen.”Harapnya. (M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah

