Fakta-Fakta Pembatalan Jembatan Kali Baleha di Kepulauan Sula
SANANA (Kalesang) – Polemik pembangunan lanjutan Jembatan Kali Baleha yang berada di Desa Baleha Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula. Saat ini menjadi perhatian khusus masyarakat di Kecamatan tersebut.
Terakhir, pada Senin 18 Juli 2020 lalu Mahasiswa dan Masyarakat Desa Baleha melaksanakan unjuk rasa di Kantor Dinas PUPR meminta kejelasan terkait dengan pembangunan lanjutan dari Jembatan tersebut. Akan tetapi, Massa aksi tidak dapat bertemu dengan Kadis PUPR Jainudin Umaternate sehingga massa mengancam untuk memboikot Kantor PUPR.
Redaksi kalesang.id melakukan penelusuran terkait awal mula proses pekerjaan Jembatan Kali Baleha yang dibangun melalui APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2020 dimasa kepemimpinan Bupati Hendrata Thes. Dimana berdasarkan pagu Anggaran sesuai DPA senilai Rp5.7 miliar. Pekerjaan tersebut ditenderkan pada tanggal 22 Januri 2020 dan dimenangkan oleh CV. Kharisma Karya.
Berdasarkan Kontrak Nomor 910.916/620/06.BM/DPUPRPKP-KS/IV/2020 tanggal 3 April 2020 senilai Rp5.778.791.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 240. Kemudian dilakukan Addendum Kontrak Nomor 910.916/620/06.BM/DPUPRPKP-KS/IV/2020/ADD.01 tanggal 4 Juni 2020 yang mengubah nilai kontrak menjadi senilai Rp3.300.000.000,00, dengan alasan adanya refocusing anggaran yang mengakibatkan penyesuaian nilai kontrak dan perubahan volume pekerjaan.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan melalui Berita Acara Penyerahan Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 02/BA-PHO/06.BM/DPUPRPKP-KS/2021 tanggal 27 Januari 2021. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp2.920.500.000,00 atau 88,5 Persen.
Kemudian Tim redaksi juga melakukan penelusuran lanjutan terkait dengan proses pembayaran berdasarkan progres dan SP2D dimana terdapat 3 kali pembayaran dengan nomor SP2D sebagai berikut, SP2D Nomor 2407/SP2D-LS/KS/2020 tanggal 3 Juli 2020 sebesar Rp990.000.000,00 untuk pembayaran uang muka.
Dilanjutan pembayaran dengan SP2D Nomor 4335/SP2D-LS/KS/2020 tanggal 26 Oktober 2020 sebesar Rp1.029.600.000,00 untuk pembayaran MC 01 dan SP2D Nomor 6563/SP2D-LS/KS/2020 tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp900.900.000,00 untuk pembayaran MC 02.

Polemik Jembatan Kali Baleha mulai muncul ketika adanya pembatalan Lanjutan Kali Baleha Tahap II (dua) oleh Dinas PUPR setelah terjadinya pengalihan Kekuasaan dari Bupati Hendrata Thes ke Bupati Fifian Andeningsi Mus.
Di APBD Kepualaun Sula tahun 2021 terdapat anggaran lanjutan Kali Baleha Tahap II senilai Rp7.5 miliar. Proses tender sendiri dilaksanakan pada tanggal 28 April 2021 dan dimenangkan oleh PT. Pelangi Persada Nusantara, dengan nilai penawaran Rp7.1 miliar. Akan tetapi, pekerjaan tersebut dilakukan pembatalan oleh Dinas PUPR dengan beberapa alasan.
Mantan Plt. Kadis PUPR, Samsul Soamole dibeberapa media menyampaikan pembatalan pembangunan lanjutan Jembatan Kali Baleha karena, pembangunan tahap pertama dinilai gagal Konstruksi dan pekerjaan baru mencapai 60 persen.

“Kami dari dinas teknis melakukan tinjauan lapangan dan menemukan di beberapa titik seperti tiang pancang tidak tertanam sesuai perencanaan. Tiang pancang Jembatan Air Kali Baleha semestinya tertanam di kedalaman 10 meter, tapi yang terjadi sekarang hanya 2 sampai 3 meter kedalam,” kata Samsul yang dilansir dari laman penamalut.com tanggal 8 September 2021 lalu.
Langkah pembatalan yang diambil sepihak oleh Kadis PUPR tersebut membuat Komisi III DPRD Kepulauan Sula marah. Melalui Kadir Sapsuha menegaskan bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Kadis PUPR tanpa adanya koordinasi dengan DPRD.
“Makanya tadi saya bilang, kalau gagal konstruksi bukan Kadis PUPR yang punya wewenang untuk menyimpulkan Jembatan Kali Baleha gagal konstruksi, tapi tim ahli yang harus menyampaikan.” Tegas Kadir seperti yang dikutip dari infomalut.com tanggal 14 Januari 2022 lalu usai RDP dengan Kadis PUPR.
Baca Juga: PUPR Kepsul Kembali Merancang Pembangunan Jembatan Baleha
Selain alasan Konstruksi, Dinas PUPR juga berkilah bahwa penetapan pemenang tender proyek tersebut terdapat maladministrasi oleh pihak Panitia Kerja (Pokja) Pemilihan pada ULP. Akan tetapi, masalah tersebut yang juga ikut didorong oleh Komisi III DPRD, Lasidi Leko ke Isnpektorat agar diusut dalam Tim APIP dan bahkan mengandeng Kejaksaan hingga saat ini tidak dapat dibuktikan maladministrasi tersebut.

Plt Kadis PUPR yang baru, Jainudin Umaternate kepada kalesang.id, tanggal 8 Juni 2022 lalu menjelaskan Untuk konstruksi bangunan, pihaknya masih menggunakan dua abutmen yang sudah dikerjakan. Tentu, dalam perencanaan ini pihaknya akan berencana menambahkan dua abutmen lagi untuk dimasukkan.
Untuk memastikan keterangan dari mantan Plt. Kadis PUPR Samsul Soamole, terkait dengan adanya gagal konstruksi pembangunan Jembatan Kali Baleha tahap I. Tim redaksi melakukan penelusuruan pada hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 11.B/LHP/XIX/.TER/05/2021 tanggal 5 Mei 2021. Namun, tidak ditemukan adanya temuan terkait pekerjaan jembatan Kali Baleha.
Kemudian dilakukan penelusuran kembali dokumen atas audit inevestigasi BPK RI dengan nomor: 16/LHP/XIX.TER/12/2021 tanggal 17 Desember 2021 atas Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Belanja Modal tahun 2020 dan 2021 sampai November 2021. Barulah ditemukan audit fisik khusus untuk Pembangunan Jembatan Kali Baleha Tahap I.
Hasil pemeriksaan fisik bersama BPK, PPK, pihak penyedia, dan Inspektorat tanggal 6 November 2021 serta berdasarkan hasil perhitungan kembali diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pada item pekerjaan mutu beton sedang Mpa (K-350) sebesar Rp25.252.290 saja. Dan tidak adanya petitum dari BPK selaku lembaga resmi yang mengaudit pekerjaan tersebut yang menyebutkan pekerjaan Abutmen Jembatan Kali Baleha gagal Konstruksi dan progress hanya 60 persen seperti yang disampaikan oleh mantan Plt. Kadis PUPR Samsul Soamole.

Parktisi Hukum, Risman Panigfat, S.H,.M.H. Kepada kalesang.id menjelaskan bahwa jika lembaga berwenang seperti BPK telah melakukan audit investigasi dan hasilnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Dinas PUPR Kepulauan Sula. Maka, pihak PUPR tidak perlu mengunakan alasan gagal konstruksi untuk tidak membangun lanjutan Jembatan Kali Baleha.
“BPK itu lembaga resmi negara yang memiliki kewenangan atas audit proyek Pemerintah, nah sekarang mereka saja bilang itu tidak ada masalah Konstruksi dan progres sudah sesuai. Terus mereka dari PUPR kenapa masih harus pakai-pakai alasan itu untuk tidak anggarkan pembangunan Jembatan Kali Baleha, ada apa?” Tegasnya.
Menurut Risman, jika alasan pembatalan pembangunan Jembatan Kali Baleha karena, masalah gagal Konstruksi. Kenapa pembangunan lanjutan Jembatan Air Fuata juga ikut dibatalkan oleh Dinas PUPR tanpa alasan yang jelas. Padahal proses tender sudah selasai dan telah ditetapkan pemenang berkontrak.

“saya rasa kalau Cuma masalah gagal konstruksi terus Kali Baleha dibatalkan kenapa itu Jembatan Air Fuata juga mereka batalkan pekerjaan lanjutannya? padahal tidak ada masalah apa-apa dengan Jembatan Air Fuata, saya juga dengar kalau tidak salah ada 16 Proyek fisik yang dibatalkan oleh Dinas PUPR ditahun 2021 lalu.” Ungkapnya.
Berdasrkan data yang dihimpun oleh tim redaksi, di tahun 2021 lalu selain Jembatan Kali Baleha tahap II dan Jembatan Air Fuata Tahap II dengan pagu anggaran senilai Rp5.5 miliar yang dimenangkan oleh PT. Limau Gapi Konstruksi dengan nilai penawaran Rp5.2 miliar juga dibatalkan terdapat juga 14 Paket Pekerjaan yang dibatalakn oleh DInas PUPR Sula tanpa alasan yang jelas.
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
Berikut Daftar Proyek yang dibatalkan oleh Dinas PUPR Tahun 2021
|
No |
Nama Paket | Pemenang Tender |
Nilai Proyek |
| 1 | Pembangunan Jembatan Air Baleha Tahap II | PT. Pelangi Persada Nusantara | RP7.500.000.000 |
| 2 | Pembangunan Jembatan Air Fuata Tahap II | PT. Limau Gapi Konstruksi | Rp5.500.000.000 |
| 3 | Peningkatan Jalan Dofa Pelita | CV. Permata Bersama | Rp2.600.000.000 |
| 4 | Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Sarana Olahraga di Kawasan Reklamasi Blok B (Tahap I) |
CV. Permata Bangun Raya |
Rp1.100.000.000 |
| 5 | Pembangunan Jalan Umaga Waiboga (HRS Base) | PT. Pelangi Persada Nusantara | Rp2.800.000.000 |
| 6 | Pembangunan Jalan Saniahaya Modapia | CV. Permata Bersama | Rp1.200.000.000 |
| 7 | Pembangunan Jalan Akses Pantai Wisata Tanjung Waka | CV. Thita Mulia | Rp1.100.000.000 |
| 8 | Peningkatan Jalan Dalam Desa Falabisahaya dan Rawa Mangoli | CV. Thita Mulia | Rp1.500.000.000 |
| 9 | Pembangunan Jalan Fogi Bandara | CV. Permata Membangun | Rp1.200.000.000 |
| 10 | Peningkatan Jalan Dalam Kota Sanana (HRS Base) | CV. Sinar Cempaka Raya | Rp2.600.000.000 |
| 11 | Pembangunan Jalan Buya Wai Kafia | CV. Sinar Cempaka Raya | Rp2.600.000.000 |
| 12 | Peningkatan Jalan Ruas Fuata-Waigai (Lapisan Penetrasi Makadam) | PT.Albarkah Abdul Aziz | Rp3.100.000.000 |
| 13 | Peningkatan Jalan Kawata – Waisakai | PT. Sinar Cempaka Raya | Rp5.500.000.000 |
| 14 | Peningkatan Ruas Jalan Minaluli – Transmodapuhi (Sirtu ke Lapen) | PT. Hidayah Bersama Mandiri | Rp7.400.000.000 |
| 15 | Peningkatan Jalan Kaporo – Capalulu (Mangoli Tengah) | PT. Albarkah Abdul Aziz | Rp7.400.000.000 |
| 16 | Pembangunan Jaringan Irigasi D.IKaporo (Lanjutan) | CV. Permata Hijau | Rp1.900.000.000 |
| 17 | Peningkatan Jalan Baleha Fatkauyon (LAPEN HRS Base) | Tender dibatalkan | Rp4.800.000.000 |
