JAILOLO (kalesang) – Meski dari hasil visum ada dugaan pemerkosaan terhadap perempuan 18 tahun inisial TD, di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), tetapi kasus tersebut berpotensi dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Penyidik Polres Halbar, Bripka Abdurahman Kaplale mengatakan, kemungkinan besar kasus dugaan pemerkosaan diberhentikan atau SP3. Tapi semua tergantung dari hasil gelar perkara.
“Dari keterangan ahli, kasusnya tidak masuk unsure pidana, tapi semua ini menunggu hasil gelarnya saja.” Kata Andurahman kepada kalesang.id, Rabu (20/7/2022).
Untuk pelaksanaan gelar perkara, Abdurahman menambahkan, pihaknya masih menunggu Kasat Reskrim dan Kapolres. Data yang dikumpul itu dari keterangan saksi dan hasil visum.
“Memang dari hasil visum itu terjadi pemerkosaan, tapi belum masuk unsur. Kasus dugaan pemerkosaan ini buktinya lemah, alasanya karena mereka pacaran. Pelakunya yang berinisal CW belum bisa ditahan karena belum naik sidik.” Tutupnya.
Sekadar diketahui, keluarga dari TD melaporkan masalah ini ke Polres Halbar sudah sejak 6 Mei 2022.(tr-01)
Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Junaidi Drakel