Membaca Realitas
728×90 Ads

Polres Kepsul Tetap Penuhi Petunjuk dari Kejari

SANANA (Kalesang) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul) tetap penuhi seluruh petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus dugaan penganiyaan di Desa Mangon, Kecamatan Sanana.

Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan, setelah adanya P19 dari kejaksaan, maka pihaknya tetap berupaya untuk memenuhi seluruh petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkasnya.

“Kami tetap berupaya untuk memenuhi semua petunjuk Kejaksaan.” Kata Cahyo kepada kalesang.id, Selasa (26/7/2022).

Sejauh ini, Cahyo menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya untuk pendalaman penyidikan. Namun dari berbagai sumber informasi, baik dari masyarakat sekitar Desa Mangon, bukti elektronik dan rekaman serta video, sampai sekarang belum juga yang mengarah ke tersangka lain.

“Tidak serta-merta kita menetapkan seseorang itu sebagai tersangka, kalau tanpa ada keterangan saksi yang disertai bukti-bukti. Jika tanpa itu, maka nanti kita sulit membuktikan di pengadilan.” Ucap Cahyo.

Sekadar diketahui, penetapan tersangka dalam kasus penganiyaan seorang warga Desa Mangon Sarmin Papalia hingga mengakibatkan meninggal dunia masih dua orang tersangka, yakni inisial MFU (19) dan IU (23).(tr-02)

 

 

Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel

300×600
728×90 Ads