UKW di Maluku Utara Berakhir, Dewan Pers Ingatkan Kemerdekaan Pers
TERNATE (kalesang) – Uji Kompetensi Wartawan yang difasilitasi tiga lembaga penguji yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan London School of Public Relations (LSPR) Rabu (27/7/2022) sore berakhir.
Kegiatannya berlangsung selama 2 hari di Sahid Bela Hotel Ternate, Maluku Utara ini, diikuti 50 orang yang dibagi dalam dua tingkatan yakni uji kompetensi untuk wartawan muda (reporter) dan wartawan madya (redaktur). Sementara untuk tingkat utama (Pemimpin Redaksi/Pemimpin Madia) tidak dilaksanakan karena kekuragan peserta.
Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro didampingi Walikota Ternate DR Tauhid Soleman saat membuka secara resmi kegiatan, Selasa (26/7/2022) menegaskan bahwa, Dewan Pers berpandangan bahwa semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
“Ternyata, insan pers tidak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, tetapi juga tetap harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.”Jelas pendiri Majalah Online Tirto.ID ini.
Tambahnya, salah satu perjuangan terpenting insan pers yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dimana, dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Sapto menyebutkan, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers dan berjuang mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna.” Katanya. (M-1)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan