Membaca Realitas
728×90 Ads

Permintaan Kesultanan Ditolak, Tersangka SH Tetap Ditahan

TERNATE(kalesang) – Meski ada permintaan dari pihak Kesultanan Ternate agar pihak Kejari Ternate menangguhkan penahanan SH alias Karjan tersangka kasus dugaan penggelapan dana Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2018 silam, namun karjan tetap ditahan.

Karjan menyusul satu tersangka lain yakni YC selaku Direktur CV NK Event Organizer (EO) pada kepanitiaan nasional Haornas. Sementara Karjan saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ternate.

Keduanya diduga mengelapkan dana sewa generator/genset, belanja sewa sound system, belanja sewa perlengkapan dan peralatan yang merugikan negara hingga Rp600 juta.

Sementara Karjan saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Ternate.

“Tersangka SH ditahan di Rutan Jambula selama 20 hari kedepan berdasarkan sprint penahanan Pak Kajari Ternate tanggal 29 Juli 2022.”Tegas Pelaksanaan Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Ternate, Muhammad Adung, Jumat (29/7/2022).

Tambah Adung, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait: Jadi Tersangka, Plt Kadis Disperkim Tak Lagi Berkantor. Aliansi Pemuda Adat Ternate Desak Kejari Jerat Walikota

Penahanan Karjan dibenarkan penasehat hukumnya, Agus Salim R. Tampilang.

“klien saya memang sudah ditahan.”Singkatnya.

Agus menegaskan jika kliennya tidak pernah menerima sepeserpun anggaran terkait dana Haornas. Hanya saja, ada beberapa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh EO.

“Terdapat anggaran temuan BPKP sebesar Rp600 juta, yang mana kewajarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.”Tandasnya. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads