Membaca Realitas
728×90 Ads

Hati-hati, BPOM Temukan Ribuan Picis Kosmetik Berbahaya di Malut

SOFIFI (kalesang) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar press release penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan mengandung bahan bahan berbahaya.

Kepala Balai POM Sofifi, Tri Wandiro mengatakan, aksi penertiban ini merupakan upaya pihaknya untuk menekan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat dari pengunaan kosmetik berbahaya.

“Kegiatan ini dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia dengan target kosmetik tanpa izin edar, kosmetik mengandung bahan berbahaya dan kadaluwarsa untuk dimusnahkan.”Ujar Tri dihadapan wartawan di kantornya. Selasa (2/8/2022).

Menurutnya, penertiban kosmetik di pasaran sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang kosmetik dan sasarannya adalah toko, agen atau distributor serta pengecer.

“Kami juga libatkan dinas kesehatan  dan dinas perindusterian dan perdagangan.”Tambahnya.

Sementara dari hasil operasi, ribuan produk kosmetik illegal yang berhasil terjaring, pihak BPOM memberikan sangksi berbeda kepada pihak toko dan agen. ada yang hanya diberikan peringatan, ada juga yang dilanjutkan ke proses hukum jika memang ditemukan pihak toko atau agen sengaja atau berulang kali melakukan kesalahan yang sama.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melakukan cek label, cek ijin edar dan cek kadaluwarsa.”Tutupnya.(tr-08)

 

 

Reporter : M. Rifdi Umasangadji

Redaktur : Wawan Kurniawan

 

 

728×90 Ads