Membaca Realitas
728×90 Ads

SK Kepungurusan Tersebar, Salah Satu Calon Anggota Bawaslu Malut Diduga Pengurus Partai

TERNATE (kalesang) – Salah satu nama calon anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diloloskan oleh tim seleksi (Timsel) ramai dibicarakan.

Sebab dari enam orang yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara itu, satu di antaranya diduga termasuk anggota di sayap partai politik (Parpol).

Dari informasi yang dikantongi kalesang.id, Selasa (2/8/2022), calon anggota Bawaslu Malut atas nama Iksan Hamiru itu diduga namanya masuk di struktur pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garda Rajawali Perindo Kabupaten Halmahera Utara periode 2016-2021.

Berdasarkan SK nomor 285-SK-DPD/DPP/DPP-GRIND/XII/2016 nama Iksan Hamiru dipercayakan sebagai Ketua DPD Garda Rajawali Perindo Halmahera Utara.

Ketua Timsel Bawaslu Malut, Arwan Mhd Said saat dihubungi kalesang.id, Selasa (2/8) mengatakan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nomor 80-PKE-DKPP/II/2021 tertulis bahwa Iksan Hamiru tidak terbukti terlibat pada partai politik.

Hal tersebut juga dibuktikan dengan kesaksian sejumlah saksi, serta tidak terdapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan Iksan Hamiru sebagai anggota partai perindo.

Kemudian yang bersangkutan juga merupakan anggota Bawaslu Halmahera Utara sejak 15 Agustus 2018. Maka dari itu, bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam sayap partai perindo tidak ditemukan oleh DKPP melalui sejumlah klarifikasi.(M-02)

 

 

Reporter: Sitti Muthmainnah

Redaktur: Wawan Kurniawan

 

728×90 Ads