Cacat Hukum, DPRD Beri Waktu 14 Hari Tinjau Kembali SK Pemberhentian Kades Dofa
SANANA (Kelesang) – Warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) yang mendatangi komisi I DPRD Kepulauan Sula, Jumat (5/8/2022) diterima Hearing anggota Komisi I DPRD, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Kepsul, Suwandi H. Gani dan Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha.
Kedatangan mereka untuk mengeluhkan pemberhentian Jailani Sapsuha sebagai Kades Dofa, Kecamatan Mangoli Barat yang dianggap cacat hukum.
Hasilnya, pihak Komisi I DPRD Kepulaun Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) untuk meninjau kembali SK pemberhentian Jailani Sapsuha sebagai Kades.
Hal ini sampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Dofa , Suaib Marasabesy kepada Kalesang.id, Jumat (5/8/2022).
“Inti dari rapat tadi seluruh anggota komisi I berikan waktu ke Kabag Pemerintahan selama 14 hari untuk melakukan peninjauan kembali SK tersebut.” Ucapnya.
Suaib bilang, hingga sampai saat ini Kades Jailan belum menerima SK pemberhentian tersebut. Informasi hanya diterima masyarakat melalui pemberhentian dari salah satu media online yang itu disampaikan oleh Camat Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha.
“Sampai sekarang kami belum dapati SK resmi pemberhentian Kades.”Jelasnya.
Berita Terkait: Puluhan Warga Desa Dofa Datangi Kantor DPRD Kepsul, Ada Apa?
Makanya, dalam forum hearing tadi Camat Ernawati Sapsuha telah membacakan SK tersebut. Namun yang aneh kata Camat, pemberhentian itu dibuat berdasarkan hasil rekomendasi dari anggota BPD. Padahal yang bersangkutan sudah tidak punya kewenangan lagi karena sudah habis masa jabatan.
“Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada pemilihan serentak kepala desa di Kepulauan Sula 2021 lalu. Masa jembatannya juga sudah berakhir Juni 2021. Sedangkan rekomendasi yang diberikan ke Camat Desember 2021.” Tuturnya.
Hingga berita ini di publis, Camat dan Kabag pemerintahan masih berada di dalam ruangan pertemuan. (tr-02).
Reporter : Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
