SK Pemberhentian Kades Dofa Bersifat Sementara
SANANA (kalesang) – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Jailan Sapsuha hanya bersifat sementara bukan permanen.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani.
Dia menjelaskan, di dalam SK tersebut tercantum tiga poin diantaranya, kades harus membuat surat pernyataan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat, maupun melakukan koordinasi ke pihak pemerintah kecamatan dan menjaga kondusifitas masyarakat.
“Jika semua itu kades jalankan maka sudah tidak ada masalah dan kami kembalikan pada jabatan sebelumnya.” Kata Suwandi kepada Kalesang.id, Jumat (5/8/2022).
Lanjutnya, SK tersebut dikeluarkan oleh bagian tata pemerintahan Setda Kepsul sesuai dengan laporan resmi yang diajukan.
Berita Terkait: Cacat Hukum, DPRD Beri Waktu 14 Hari Tinjau Kembali SK Pemberhentian Kades Dofa
“Ini soal administrasi bukan faktor suka atau tidak suka. Saya juga sudah sampaikan ke Kades Jailan Sapsuha dan keterwakilan masyarakat Dofa maupun BPD.” Tambahnya.
Suwandi mengungkapkan, alasan pemberhentian kades tersebut karena tidak mengindahkan panggilan Camat. Selain itu juga laporan kinerja BPD yang menyatakan kades tidak menjalankan fungsinya.
Senada juga disampaikan oleh Camat Mangoli Barat, Suwarni Sapsuha. Dia mengatakan, apa yang disampaikan oleh Kabag Pemerintahan sebagai tercantum di dalam SK pemberhentian sementara. Bila mana semuanya dia penuhi.
“Namanya saja pemberhentian sementara. Jadi harus bangun koordinasi dengan dirinya. Kemudian jalankan program pemerintah. Jadi semua itu dijalankan apa salahnya. Kan, sifatnya pemberian sementara. Bukan SK pemberhentian permanan.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
