SANANA (kalesang) – Merasa tak puas dengan komentar di grup WhatsApp, Kuasa Hukum Andres Ham, Adha Buamona laporkan RL alias Rahman di Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Senin (15/8/2022).
Pada 12 Agustus 2022, ada pemberitaan di media terkait dengan masalah reklamasi yang digugat oleh Andreas Ham di Pengadilan Negeri Sanana.
Melihat berita itu, Rahman kemudian copy link berita dan membagi di grup WhatsApp dengan menulis “GUGATAN KONSPIRASI ‘MERAMPOK’ APBD SULA. Kalo ada cinta negeri mari sama-sama kita awasi”.
Selain itu, ditambah lagi dengan kata “ada ‘aroma busuk’ tercium dari gugatan ini, dan kalo betul terjadi konspirasi antara penggugat dan tergugat, maka milyaran APBD Sula akan kembali terbuang sia-sia, padahal masyarakat Sula butuh sekali APBD untuk membangun daerah guna menaikkan taraf hidup mereka agar lebih sejahtera”.
Bukan saja itu, Rahman juga menulis “sekedar catatan pekerjaan ini terjadi pada rezim AHM-SP, kemudian coba ditagih invoice pada rezim HT-ZD namun kemudian ditolak karena dinilai pekerjaan tidak sesuai prosedur”.
Di paragraf paling terakhir, Rahman menambahkan “perlu dicermati di mana tergugat/pemda Sula tidak menggandeng Jaksa DATUN (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk menghadapi gugatan pihak penggugat. Hal ini menimbulkan kecurigaan terjadi “kong-kalikong dan Kompromi” antara penggugat dan tergugat, seperti skenario tergugat kalah dan berujung Pemda Sula membayar pihak tergugat sekitar 3 Milyar”.
Baca Juga: Pemda Kepulauan Sula Digugat Pemilik Toko Venus Rp3 Miliar
Dari kata-kata Rahman di atas itu yang membuat Andreas dan kuasa hukum merasa sangat tersinggung. Sehingga Adha memilih jalur hukum menyelesaikan masalah itu.
“Berdasarkan fakta terkait apa yang disampaikan Rahman sama sekali tidak berdasar atau tidak benar. Sebab apa yang disampaikan adalah sebuah opini liar serta perbuatan yang tidak bertanggung jawab.” Tegas Adha saat ditemui kalesang.id.
Jadi, Adha menambahkan, gugatan penggugat adalah murni penggugat menuntut hak sebagai warga negara untuk mencari kepastian hukum melalui proses peradilan, sehingga dalam hal ini tidak ada kompromi atau konspirasi dengan Pemda Sula .
“Namun opini yang dilontarkan oleh Rahman menimbulkan fitnah terhadap klien kami selaku penggugat.” Sesalnya.
Adha menilai yang dilakukan oleh Rahman adalah perbuatan pencemaran nama baik klien mereka serta melecehkan marwah persidangan.
“Kami minta Kepolisian menindaklanjuti Rahman karena diduga telah mencemarkan nama baik klien kami sebagaimana diatur pada pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik JO. Pasal 311 ayat (1) KUHP.” Pintanya.
Sementara RL saat dikonfirmasi kalesang.id mengatakan, komentar yang tulis itu normatif di negara demokrasi. Kemudian yang ia komentari menggunakan kata dugaan.
“Di dalam komentar itu ada kata “kalau betul terjadi”. Kata ini kan dugaan, bisa ya dan bisa juga tidak. Yang saya komentari penggugat dan tergugat, jadi bukan yang terhormat para lawyer. Saya pikir mereka tidak perlu bawa perasaan, alangkah lebih baik membuktikan gugatannya.” Kata Rahman.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
