SANANA (Kalesang) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara optimis memenangkan gugatan Pemilik Toko Venus, Andreas Ham terkait hutang material pada proyek Reklamasi pada tahun 2015 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum dan HAM Pemda Kepulauan Sula, Mardia Umasangaji. Menurutnya, proses persidangan sudah berlangsung dan pihaknya juga telah menyampaikan duplik atas replik penggugat.
“Kita tetap optimis Pemda menang dalam persidangan ini.” Tegas Mardia saat dikonfirmasi Senin (15/08/2022).
Baca Juga: Pemda Kepulauan Sula Digugat Pemilik Toko Venus Rp3 Miliar
Disentil terkait dengan Pemda yang tidak menggunakan pengacara negara ataupun kuasa hukum professional, Mardia beralasan pihaknya sedikit terlambat dalam koordinasi, sehingga mereka tidak menggunakan pengacara negara. Selain itu, dirinya juga saat menjabat sebagai Kabag hukum persidangan gugatan tersebut sudah berjalan.
“Sepertinya tahun depan baru kita pakai pengacara negara. Karena, sampai saat ini kami juga belum ke kejaksaan.” Jelasnya.
Jadi, Mardia menambahkan, pihaknya memilih untuk tetap fokus menghadapi gugatan dari penggugat. Dengan tanpa menggunakan jasa pengacara negara dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Saat ini kita tetap menghadapi sidang tersebut. Sepertinya sidang tinggal tiga kali lagi.” Bebernya.
Di sisi lain, tim redaksi mencoba untuk mengonfirmasi pihak Dinas PUPR Kepulauan Sula melalui Kadis PUPR, Jainudin Umaternate terkait dengan perihal kontrak kerja sama antara penggugat dengan Dinas PUPR di tahun 2015 lalu. Akan tetapi, Kadis PUPR belum merespon konfirmasi tersebut hingga berita ini diterbitkan.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Wendi Wambes