JAKARTA (kalesang) – Setelah KPK melakukan pemeriksaan, akhirnya Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) jalur seleksi mandiri tahun akademik 2022.
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu (21/8/2022), Karomani menerima suap Rp100 hingga Rp350 juta dari para calon maba jalur mandiri agar dapat diterima di kampus tersebut. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Nurul mengatakan, Karomani atau KRM terlibat secara aktif dalam menentukan kelulusan para peserta tersebut. Karomani memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang yang disebut.
Peserta yang ingin dinyatakan lulus, lanjutnya, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan pihak universitas
“Tentu KRM selaku Rektor punya wewenang atas hal itu.” Kata Nurul.
Nurul melanjutkan, uang yang disepakati bervariasi, yakni di kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta per orang.
Tak hanya KRM, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, serta Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai Sabtu (20/8/2022) hingga Kamis (8/9/2022) di Rutan KPK.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel