Ini Alasan Kades Fagudu Diberhentikan
SANANA (kalesang) – Alasan diberikan SK pemberhentian sementara ke Kepala Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut), MHD. Ali Duwila lantaran yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani kepada kalesang.iid, Senin (22/8/2022).
Jadi, Suwandi mengatakan, SK pemberhentian yang diberikan ke Kepala Desa (Kades) Fagudu itu hanya bersifat sementara.
“Beberapa hari lalu saya sudah buat pertemuan dengan seluruh Kades. Di sana saya sudah sampaikan secara lisan ke Kades Fagudu.” Kata Suandi.
Baca Juga: Tak Terima SK Pemberhentian dari Bupati Sula, Warga Boikot Kantor Desa
Penyampaian itu, lanjutnya, pihaknya meminta agar Kades Fagudu agar cepat memperbaiki kinerja dan memperbaiki kesalahan yang sementara sudah ditangani oleh penyidik dari Unit PPA Polres Kepulauan Sula.
“Akhirna berdasarkan surat dari penyidik nomor: B/767/VIII/2022/Reskrim. Saudara MHD. Ali Duwila ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.” Bebeb Suwandi.
Tentu, Suwandi menambahkan, langkah pemerintah daerah mengeluarkan SK pemberhentian sementara agar yang bersangkutan bisa fokus pada permasalahan hukum yang saat ini dihadapi. Sebab, khawatirnya jangan sampai bertabrakan dengan tugas-tugas pokok pemerintahan desa.
“Takutnya pengurusan berkaitan dengan administrasi desa menjadi terhambat. Apalagi sampai pada proses pencairan dana desa (DD) dan lain sebagainya.” Ujarnya.
Sebenarnya, kata Suwandi, langkah yang diambil pemerintah daerah melalui SK pemberhentian sementara itu sebagai langkah pembinaan terhadap kades. Perlu diingat bahwa keputusan ini tidak ada tendensi politik.
“Mereka harus bersyukur masih ada pembinaan persuasif lewat SK tersebut.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel