Penyelesaian Tapal Batas di Kepsul Harus Berdasarkan Permendagri
SANANA (kalesang) – Penyelesaian konflik tapal batas antar Desa Wai Ipa dan Waihama, Kecamata Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara tidak semudah membalik telapak tangan.
Karena untuk temukan titik terang permasalahan tersebut, harus melewati lima poin yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2016.
Lima poin tersebut, yang pertama, panitia kabupaten harus bentuk tim penegasan batas desa. Kedua, melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa. Ketiga, harus dianggarkan di APBD pada instansi terkait.
Kemudian yang keempat, menyusun Peraturan Bupati (Perpub) untuk penegasan batas desa. Terakhir, dilaporkan ke gubernur agar disampaikan ke Mendagri.
“Sementara untuk poin pertama kami sudah lakukan. Dan besok saya bakal rapat dengan tim penegasan batas desa. Supaya nanti mereka tahu tugas dan fungsinya.” Kata Plt. Kepala Bagian Pemerintahan, Suwandi H. Gani kepada kelsang.id, Senin (22/8/2022).
Jadi, Suwandi minta agar masyarakat tidak terjebak dengan informasi yang tidak jelas. Yang jelas, penyelesaian batas desa ini tidak ditentukan oleh Pemda.
“Jika ada yang sampaikan bahwa kita yang akan tentukan batas desa, maka itu tidak benar.” Ujarnya.
Penegasan batas desa ini, lanjutnya, sesuai dengan Permendagri nomor 45 tahun 2016 yang mengedepankan yuridis dan musyawarah mufakat.
“Artinya Pemda hanya fasilitasi. Selanjutnya diadakan penelitian dan pengumpulan dokumen dan diadakan sosialisasi ke masyarakat.” Ucap Siwandi.
Untuk tim penegasan batas desa itu, Bupati Fifian selaku ketua, kemudian Ketua DPRD Sinaryo Thes sebagai wakil ketua I dan Wakil Bupati M. Saleh selaku wakil ketua II. Dan Sekda Muhlis Soamole sebagai sekretaris.
Sementara untuk anggota terdiri dari Kapolres, Dandim, Asisten Pemerintahan, Bappeda, Kesbangpol, Satpol-PP, BPMD, Bagian Hukum dan Bagian Pertahanan. Kemudian para pimpinan kecamatan di Kepsul, seluruh Kades di Kepsul, dan tokoh masyarakat di masing-masing desa.
“Jadi tugas tim ini untuk infentasir dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas desa. Nanti kami sosialisasi ke desa.”
Selain itu, kata Suwandi, tim akan mengumpulkan data atau dokumen asal-usul batas desa, di antaranya sejarah desa, berita acara pembentukan desa dan batas wilayah dari sisi laut dan darat.
Perlu diingat, Suwandi menyampaikan, apabila ada rumah di desa yang sebelah kemudian kebunnya berada di yang satunya lagi, maka penetapan penegasan desa tidak menghilangkan hak kepemilikan orang yang bersangkutan.
“Pemerintahan desa tujuannya hanya satu, yaitu bila diakui suatu desa, maka harus tercatat di dalam administrasi. Karena penetapan ADD dan DD dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel