Membaca Realitas
728×90 Ads

Temukan Data Ganda di SIPOL, Ini Permintaan Bawaslu Ternate ke KPU

TERNATE (kalesang) – Kurang lebih 1.517 anggota dari 19 Parpol ditemukan data sistem informasi partai politik (SIPOL) calon peserta Pemilu serentak 2024 mendatang berpotensi ganda.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate Kifli Sahlan bahwa, pihaknya menemukan data tersebut tersebar di 19 Parpol dari dari jumlah keseluruhan sebanyak 24 Parpol.

Kifli mengemukakan, identifikasi potensi data ganda itu didapatkan dari hasil pencermatan SIPOL yang dilakukan sejak Kamis, (18/8/2022) hingga Selasa (23/8/2022) di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate.

“Ada 5 parpol yang tidak ditemukan potensi data ganda, sisanya terdapat data ganda dengan jumlah yang bervariatif.” Ucap Kifli, Kamis (25/8/2022).

Ia menyebutkan, pada saat tim pengawas melakukan pencermatan di platform SIPOL, Bawaslu memiliki keterbatasan akses seperti ketiadaan NIK atau KTP di dalam dashboard SIPOL tersebut, yang mana menyulitkan Bawaslu melakukan analisa data anggota Parpol yang terindikasi memiliki kegandaan.

“Tanggal 18 agustus saat melakukan pencermatan di aplikasi Sipol, tim pengawas Bawaslu Kota Ternate masih menemukan NIK di dalam identitas keanggotaan Parpol.” Akunya.

“Kemudian pada tanggal 19 Agustus Platfrom Sipol mengalami gangguan selama sehari penuh, lalu pada tanggal 20 Agustus saat tim kembali melakukan pencermatan, ternyata data NIK sudah tidak lagi tersedia.” Ungkap Kifli.

Kifli mengaku, Bawaslu Kota Ternate sendiri membagi potensi data ganda tersebut ke dalam empat kategori data. Pertama, ganda karena nama, alamat dan KTA sama. Kedua, ganda karena nama dan alamat sama tetapi KTA berbeda. Ketiga, ganda karena ada kesamaan pada NIK. Keempat, ganda karena nama alamat berbeda tapi KTA sama.

Lanjutnya, atas temuan tersebut pada 24 Agustus Bawaslu Kota Ternate menyampaikan hasil pencermatan aplikasi SIPOL kepada KPU Kota Ternate untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah sampaikan hasil pencermatan aplikasi Sipol kepada KPU Kota Ternate, kami minta KPU segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.” Sebutnya.

Selain itu, tambah Kifli selama tahapan verifikasi administrasi dokumen Parpol peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate juga membuka posko pengaduan masyarakat.

“Jika ada masyarakat yang merasa bukan anggota partai politik, tetapi tercantum namanya sebagai anggota partai politik, maka bisa langsung melaporkan kepada posko penaduan yang berlokasi di Sekretariat Bawaslu Kota Ternate.” Tandasnya. (m-01)

 

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads