Membaca Realitas

Kasus Mutasi Pejabat di Pemkot Ternate Selesai. MA Tolak Kasasi Risval

TERNATE (kalesang) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Risval Tri Budiyanto terkait mutasi dirinya yang dilakukan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kota Ternate.

Berita Terkait: Hakim PTTUN Makassar Kabulkan Banding Walikota Ternate

Penolakan pengajuan kasasi ini tertuang dalam putusan MA dalam perkara TUN Nomor perkara: 406 K/TUN/2022 yang termuat dalam situs resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id

Kuasa hukum Risval Tri Budiyanto yakni Hendra Kasim yang mengajukan gugatan TUN karena kliennya mutasi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi dan akan mengecek terlebih dulu informasi tersebut.

“Saya belum dapat info ini, nanti saya cek dulu ya.” Ucap Hendra saat dimintai tanggapan melalui via seluler, Sabtu (27/8/2022).

Informasi yang dihimpun kalesang.id disebutkan kasasi perkara TUN asal PTUN Ambon yang dimasukkan Rabu (29/6/2022), dengan Nomor Surat Pengantar W4-TUN3/82/H.03.04/VI/2022, Nomor Putusan PT: 63/B/2022/PT.TUN.MKS, dengan pemohon Risval Tri Budiyanto dan termohon Walikota Ternate dengan amar putusan tolak kasasi.

Dimana, hakim yang memutus perkara TUN tersebut yakni, Dr. H. Yosran, SH., H. Is Sudaryono SH. MH., dan Dr. H. Irfan Fachruddin, SH.,CN.

Seperti diketahui, Risval Tri Budiyanto merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate yang diberhentikan oleh Walikota Ternate dengan dasar indispliner. Dari situ, Risval merasa keberatan sehingga dirinya melakukan gugatan ke PTUN Ambon dan dimenangkan oleh Risval.

Kemudian, Pemkot Ternate melakukan banding ke PTUN Makassar, dimana PTUN Makasaar mengabulkan permohonan tersebut dengan kata lain Pemkot memenangkan gugatan tersebut seperti tertuang dalam putusan Nomor: 63/B/2022/PT.TUN.MKS.

Belakangan, Risval kemudian melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dimana dimasukan Rabu (29/6/2022) dan tanggal putus yang dikeluarkan MA yakni Selasa (16/8/2022) dengan amar putusan tolak kasasi. (m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan