Rugikan Negara Rp315 Juta, Bea Cukai Ternate Musnahkan Ribuan Barang Ilegal
TERNATE (kalesang)– Kantor Bea dan Cukai Kota Ternate, Maluku Utara musnahkan ribuan Barang Milik Negara yang merupakan hasil penindakan sejak tahun 2019 sampai 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini, SE.,M. Si mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor nomor KEP-259/KBC.1903/2022 pada tanggal 26 Agustus 2022, ribuan barang yang dimusnahkan yaitu Rokok jenis Sigaret Kretek sebanyak 45.160 batang, Rokok jenis Sigaret Putih Mesin sebanyak 255.500 batang, Hasil Pengolahan Tembakau lainnya atau liquid vape sebanyak 1.785 ml, minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 600 botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B 12 botol, dan golongan C sebanyak 636 botol.
“Kerugian negara dari ribuan barang tersebut sebesar Rp315 juta.”Ungkapnya, Selasa (30/8/2022).
Lanjutnya penindakan dan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal dapat terwujud berkat sinergi yang baik dengan seluruh masyarakat dan penegak hukum yang telah memberikan info terkait peredaran barang yang merugikan penerimaan negara tersebut.
“Hal itu menunjukkan komitmen yang kuat dari kantor bea dan cukai bersama seluruh elemen masyarakat.”Jelasnya.
Maka dari itu, ia berharap sinergi yang bagus ini akan semakin kuat dan berkesinambungan. Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
