SANANA (kalesang) – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diminta memeriksa dokumen KM. Cahaya Bahari 02 yang tenggelam di perairan Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Selasa (30/8/2022).
“Kami menduga sebagian dokumen KM. Cahaya Bahari 02 ada yang tidak lengkap. Pasti ada sesuatu makanya mereka keluar dari pelabuhan Bajo, harusnya di pelabuhan Sanana.” Kata Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur kepada kalesang.id, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Begini Penyebab KM. Cahaya Bahari 02 Tenggelam di Laut Kepulauan Sula
Pemuda asal Desa Auponhia itu memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pemerintah memberikan kemudahan bagi nelayan tangkap ikan berupa dokumen yang perlu dibawa saat melaut.
Tentu, Halim menambahkan, sebelumnya harus ada 16 dokumen yang dibawa. Tetapi sekarang hanya perlu membawa 3 dokumen saat berlayar, di antaranya, surat izin penangkapan ikan, surat izin berlayar dan surat laik operasi.
“Kami khawatir dari tiga dokumen tersebut satu di antaranya sudah tidak aktif. Jika memang benar, maka hal itu sudah termasuk illegal fishing. Jadi Polairud Sula harus panggil nahkoda KM. Cahaya Bahari 02 untuk diperiksa dokumennya.” Pintanya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel