SOFIFI (kalesang) – Perhelatan politik 5 tahunan bakal berlangsung 2024 nanti. Berbagai persiapan telah dilakukan pihak penyelenggara.
Salah satunya dengan menghitung kembali jumlah pemilih di masing-masing daerah pemilihan, berdasarkan jumlah penduduk.
Sebagaimana diketahui, saat ini perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain dalam wilayah Provinsi Maluku Utara terus terjadi.
Hal ini tentusaja mempengaruhi jumlah kursi dari 10 kabupaten dan kota se Maluku Utara yang dibagi dalam 5 Daerah Pemilihan (Dapil).
“Terjadi pergeseran alokasi kursi di lima Dapil. Hal itu dipicu oleh jumlah penduduk yang alami perubahan di 10 Kabupaten/Kota” Jelas Pudja Sutamat, Ketua KPU Provinsi Malut. Kepada wartawan Selasa (6/9/2022).
Data ini telah disampaikan ke pihak DPRD Provinsi Malut. Namun katanya, sesuai undang-undang No 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum, perubahan jumlah kursi merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Malut. Pihak KPU sendiri hanya menyampaikan data.
Pemerintah Provinsi Malut yang kemudian menyurat ke pemerintah pusat untuk dilakukan perubahan. Selanjutnya dilakukan uji publik oleh KPU.
“Kami sudah menyampaikan data penduduk dan potensi pergeseran kursi di Dapil, namun untuk kapan di usulkan agar perubahan tergantung Pemprov.” Tegasnya.
Sementara itu, Buchari Mahmud, angota KPU Malut mengatakan, pergeseran penduduk di Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 258 tentang jumlah penduduk, jumlah kabupaten/kota dan kecamatan di Indoensia digunakan sebagai basis data untuk keanggotaan partai politik.
“Dapil di Maluku Utara tidak alami perubahan, sedangkan alokasi kursi saja yang bergeser.”Kata Buchari.
Tambahnya, data penduduk Maluku Utara sebanyak 1.316.000.973. (Satu Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Lima Lima) jiwa, yang dibagi menjadi 45 kursi, dan total dari pembagian itu berjumlah 29.000.267 jiwa.
“Pemilu tahun 2024 nanti, satu kursi di DPRD mewakili jumlah 29.000.267 jiwa penduduk Malut.”Jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk Dapil I Kota Ternate – Kabupaten Halmahera Barat, total penduduknya 377.000.355 jiwa. Jika dibagi dengan 29.000.267, maka menghasilkan 11 kursi dengan sisa penduduk 15.000.418 jiwa .” Sebut Buchari.
Sementara Dapil III, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Kabupaten Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur, jumlah total penduduk 282.000.893 jiwa, dibagi dengan 29.000.267. Maka mendapatkan 9 kursi dengan sisa penduduk 19.000.490 Jiwa kemudian ditambah 1 kursi.
Dapil V Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu, berdasarkan perhitungan mendapatkan 6 kursi dimana sebelumnya Dapil ini di Pemilu 2019 memiliki 7 kursi.
Ini Daftar Alokasi Kursi 5 Dapil yang berpotensi berubah dan tetap pada Pemilu 2024. Yakni:
1. Dapil I, Ternate-Halbar, dari 12 kursi berubah menjadi 11 Kursi.
2. Dapil II, Halmahera Utara-Morotai tetap 9 kursi.
3. Dapil III, Tidore-Halteng-Haltim dari 8 kursi bertambah menjadi 10 kursi.
4. Dapil IV, Halsel tetap di 9 kursi
5. Dapil V, Sula-Taliabu, dari 5 kursi bertambah 1 kursi sehingga menjadi 6 kursi.
Reporter : M. Rifdi Umasangadji
Redaktur : Wawan Kurniawan
