TERNATE (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku Utara (Malut) bersama beberapa asosiasi pemilik kapal serta pihak terkait lainnya telah sepakat menaikan harga tiket kapal laut di wilayah perairan Malut.
Berdasarkan hasil rapat, diputuskan bahwa harga tiket kapal laut yang beroperasi di wilayah Malut secara keseluruhan naik menjadi 20 persen.
Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Ternate, Rustam Hamzah mengatakan, sedari awal telah disampaikan bahwa sepanjang belum ada penetapan resmi operator kapal akan menghitung biaya operasionalnya baik biaya tetap maupun variabel.
“Dengan melihat kondisi harga BBM yang terjadi otomatis kami patokan di 30 sampai 32 persen.” Kata Rustam saat diwawancarai kalesang.id, Kamis (8/9/2022).
Setelah di bahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, lanjut Rustam diangka 20 sampai 23 persen. Dijelaskan, angka tersebut variatif yang mana setiap trayek tidak sama.
Angka 20 sampai 23 persen tersebut, Rustam menjelaskan, dilihat atau memperhatikan tingkat kesulitan, jarak tempuh dan biaya-biaya operasional yang dihadapi oleh operator.
“Sehingga itu dia variatif, setiap trayek tidak sama, jadi ada yang 20 persen, 23 persen maupun ada yang lebih dari itu.” Ungkapnya.
“Sehingga itu kami sepakat ada trayek-trayek tertentu yang tidak bisa berdasarkan 20 persen tapi di atas itu, terutama Sula, Taliabu, dan Obi dan sekitarnya.” Terang Rustam.
Ia merincikan, untuk trayek Ternate – Babang sampai ke Obi dikenakan atau naik sebesar 23 persen termasuk Sula dan Taliabu. Sementara, yang dikenakan tarif 20 persen itu rata-rata untuk Trayek Ternate – Makian, Kayoa dan Gane Barat kemudian ada juga trayek yang ada di Haltim dan Halut.
“Misalnya 23 persen itu Ternate – Morotai yang tadinya Rp170 ribu menjadi Rp220 ribu, dia sama dengan dari Ternate ke Obi.” Sebut Rustam.
Rustam menambahkan, dengan ditetapkan maka pihaknya tinggal menunggu dan jika sudah ditandatangani Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur Malut baru kemudian pihaknya akan menetapkan tarif sesuai apa yang ditetapkan.
Sementara, Kepala Dishub Malut, Armin Zakaria menyebutkan, setelah kesepakatan tarif angkutan laut tersebut disepakati nilai tarifnya, kemudian dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara dan dari pemberlakuannya sesuai penetapan SK itu sendiri.
“Kalau hari ini selesai, mungkin besok atau lusa kita buat SK dan ditandatangani gubernur untuk ditetapkan.” Singkatnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
