Membaca Realitas
728×90 Ads

HMI Desak Polres Kepsul Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Makdahi

SANANA (kalesang) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana desak Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara segera tuntaskan kasus dugaan korupsi pasar Makdahi yang merugikan uang negara senilai Rp1,7 miliar.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat kuat di publik setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dalam pekerjaan proyek pasar Makdahi secara dua tahap di 2018 lalu sebesar Rp6,7 miliar.

Untuk Tahap I, dianggarkan sebesar Rp1.142.880.119. Sementara pembangunan tahap II senilai Rp5,6 miliar yang melekat pada APBN tahun 2018, kemudian dikerjakan oleh PT. Inasko Cipta Bersama.

Ketua HMI Cabang Sanana, Salamun Selpia mendesak Polres maupun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk  tuntaska kasus dugaan korupsi tersebut.

Karena, lanjutnya, mengingat kasus ini sudah lama ditangani oleh dua institusi penegak hukum tersebut. Akan tetapi hingga kini belum juga dinyatakan P21 atau lengkap untuk diadakan tahap II.

“Khawatirnya jangan sampai ada dugaan permainan di balik kasus pasar makdahi ini. Kasus dugaan korupsi ini sudah dilaporkan ke Polres sejak 2020 lalu, namun hingga kini tersangkanya belum juga ditahan.” Kata Salamun saat berorasi, Kamis (8/9/2022).

Sekadar diketahui, di dalam kasus dugaan kurupsi tersebut telah ada tiga orang tersangka, di antaranya BAR dan BK serta SS yang juga sebagai mantan Kepala Dinas Perindagkop Kepulauan Sula dan berdasarkan kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel 

300×600
728×90 Ads