SANANA (kalesang) – Sidang putusan terdakwa Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, Arifin Ahmad akan digelar pada Kamis (15/9/2022).
Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, perkara pidana pemalsuan ijazah akan dilanjutkan sidang putusan pada 15 September 2022 mendatang.
“Sebelumnya pada 6 September 2022 itu pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Jadi nanti dilanjutkan dengan sidang putusan pada Kamis, 15 September 2022.” Kata Febrian kepada kalesang.id, Kamis (8/9/2022).
Febrian mengaku PN tidak punya kewenangan terkait dengan orang yang membuat ijazah palsu tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Jadi kami ini sifatnya menerima berkas perkara yang sudah dilengkapi oleh penyidik.” Ujarnya.
Sekadar diketahui, terdakwa Arifin terbukti bersalah memalsukan ijazah sehingga dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
