TERNATE (kalesang) – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) segera menetapkan tarif atau harga tiket angkutan laut untuk kapal rakyat yang beroperasi di wilayah perairan Malut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Malut, Armin Zakaria bahwa setelah mendengar dan masukan dari beberapa operator kapal pada saat digelar rapat maka pihaknya segera memutuskan harga tarif tersebut.
Armin mengatakan, pihaknya menggelar rapat terkait penetapan harga tiket ini dikarenakan sesuai perintah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 2021 tentang penetapan tarif yang mana harus ada kesepakatan bersama baik dari asosiasi pemilik kapal maupun pihak-pihak lainnya.
“Tadi kan kita masih minta masukan-masukan dari teman-teman baik dari INSA, operator, KSOP, kepolisian maupun instansi lain.” Kata Armin saat diwawancarai kalesang.id, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, dari hasil rapat tersebut dan masukan yang diterima pihaknya kemungkinan sudah ada titik temu. Dimana, sebelumnya dari teman-teman asosiasi meminta kenaikan 30 persen dan dari pemerintah 15 persen.
Dari penawaran sebesar 30 persen itu, lanjut Armin tentu yang belum menemui titik terang, sehingga akan dilanjutkan dengan forum-forum kecil untuk dibicarakan dan kemudian disepakati.
“Jadi kita minta perwakilan masing-masing untuk duduk satu meja dan kita cari jalan tengah.” Ungkap Armin.
“Jalan tengah ini tidak 30 persen dan tidak 15 persen, mungkin 20-25.” Sambungnya.
Ia mengemukakan, kenapa dari pemerintah menawarkan naik sebesar 15 persen bagi angkutan laut, karena di dalam PM 57 2021 tersebut terdapat kajian atau perhitungan komponen.
“BBM ini kan salah satu komponen, ada sperpak lalu ada jarak mil, lalu ada biaya-biaya komponen lainnya.” Jelas Armin.
Armin menambahkan, dari hasil forum kesepakatan nantinya jika telah disepakati nilai tarif angkutan laut tersebut kemudian dibuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara dan dari pemberlakuannya sesuai penetapan SK itu sendiri.
“Kalau hari ini selesai, mungkin besok atau lusa kita buat SK dan ditandatangani gubernur untuk ditetapkan.” Tukasnya.
Sekadar diketahui, rapat ini yang di gelar di Roya Resto Kelurahan Kalumpang, Ternate itu yakni buntut dari adanya kenaikan harga tiket yang dilakukan dari asosiasi atau pemilik kapal beberapa waktu yang lalu. (m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
