SOFIFI (kalesang) – Pemerintah pusat memberikan jatah Aparat Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 bagi Pemerintah Provinsi (Pmprov) Maluku Utara (Malut) sebanyak 2.912 orang.
Hal ini ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) nomor 864 tahun 2022 tertanggal 9 September 2022, tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkup provinsi Malut.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Idrus Assagaf usai mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang digelar Kemenpan-RB tentang penetapan kebutuhan ASN jalur PPPK di Jakarta.
Idrus mengatakan, tenaga PPPK didominasi tenaga guru sebanyak 1.910 orang, tenaga kesehatan 75 orang dan tenaga teknis lainnya 55 orang.
“Terkait jadwal tahapan pelaksanaan seleksi masih dikonfirmasi penetapan secara resmi dari Panselnas BKN dan KemenPAN-RB karena September sudah harus masuk tahapan seleksi.”Ujar ” Kata Idrus, seperti informasi yang diterima kalesang.id dari Biro Adpim, Rabu (14/9/2022).(tr-08)
Reporter: Rifidi Umasangaji
Redaktur: Wawan Andili
