Sudah Berjualan, Pasar Kota Baru Ternyata Belum Memiliki Izin
TERNATE (kalesang) – Sudah jauh-jauh hari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate tidak serius dalam melakukan penataan pasar di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pasalnya, dengan banyaknya pasar di Kota Ternate yang belum difungsikan secara maksimal seperti pasar di Kelurahan Bastiong tepatnya di lantai 2, kini muncul pasar baru yang berada di Kelurahan Kota Baru.
Munculnya pasar baru tersebut cukup memberikan perhatian bagi DPRD Kota Ternate khususnya komisi II, yang mana meminta Pemkot agar lebih memanfaatkan pasar-pasar yang belum di maksimalkan dengan baik.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Muchlis Djumadil, bahwa sepengatahuan dirinya Pasar Kota Baru yang dibangun di lahan Pemkot Ternate itu belum keluar izin atau memiliki izin secara resmi.
“Karena izin itu kan mesti ada evaluasi. Evaluasi yang dimaksud yakni kerja sama, kemudian ada rapat teknis.” Ucap Muchlis saat diwawancarai kalesang.id, Selasa (13/9/2022).
Muchlis mengatakan, sebetulnya telah terjadi pertemuan antara pemilik dan pemerintah, hanya saja dirinya tidak mengikuti pertemuan tersebut, sehingga dirinya tidak mengikuti pasti informasi pertemuan tersebut.
“Memang sudah pernah (pertemuan), tapi saya ada kegiatan ikut asesmen, itu yang baru saya dapat informasi.” Ungkapnya.
Meskipun memiliki izin, tampaknya Pasar Kota tersebut terus di bagun, bahkan sudah ada beberapa pedagang pakaian yang menempati atau berjualan dalam pasar tersebut. Terkait dengan itu, Muchlis mengaku tidak bisa memberikan komentar dikarenakan bukan dia lah yang memberikan izin untuk berjualan.
Menurut Muchlis, sekalipun para pedagang sudah beraktivitas di pasar tersebut, untuk menghentikan itu bukan ranah nya Disperindag, karena di situ masih ada kaitannya soal tata ruang sehingga dirinya akan berkoordinasi dengan bagian tata ruang PUPR Kota Ternate.
“Kalau berbicara pasar kan memang itu lahan pemerintah, tapi saya belum bisa berkomitmen bahwa itu miliknya pasar, itu ada tata ruang. Kita haru berkoordinasi.” Jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Disperindag Kota Ternate itu juga mengaku walaupun sudah beraktivitas di pasar tersebut, pihaknya belum bisa menarik retribusi, ini karena dirinya mengetahui atau mengecek secara pasti apakah sudah berjualan ataukah belum.
Kendati demikian, Muchlis mengaku pihaknya bakal mencoba berkoordinasi dengan pemilik, sehingga nantinya bisa memiliki izin dan pemerintah bisa menarik retribusi.
“Itu kan sementara proses, katanya sudah rapat satu kali, dengan pihak kerja sama dan unsur yang lain.” Akunya.
Ia menambahkan, pada intinya siapapun dengan itikad baik untuk bekerjasama pemerintah tentu tidak melarang, sepanjang hal itu sesuai dengan prosedur.
“Tentunya pemerintah tidak melarang itu.” Tukasnya.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu, pada awal-awal dibangunnya pasar tersebut, DPRD sempat meninjau lokasi tersebut tepatnya pada Rabu (25/5/2022) lalu, yang mana pada peninjauan di lokasi itu dihadiri juga pihak Pemkot Ternate yakni pihak Satpol PP, Disperkim dan pihak lainnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan