Membaca Realitas

Gugatan Bos Toko Venus Sebesar Rp3 M Ditolak, Pemda Kepsul Menang

SANANA (kalesang) – Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara, menolak seluruh gugatan Andreas Ham terkait ganti rugi anggaran material proyek pembangunan reklamasi sebesar Rp3 miliar.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Sanana, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko yang dihadiri oleh pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul dalam hal ini, Kepala Bagian Hukum, Mardia Umasangadji dan kuasa hukum penggugat, Adha Buamona.

Mardia mengatakan, setelah mengikuti sidang putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan dari penggugat. Di mana, dalam pembacaan putusan penggugat ternyata hanya membuat kesepakatan secara lisan dengan saudara Rusman Buamona yang pada saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas PUPR yang bukan sebagai pengambil kebijakan.

Baca Juga: Pemda Kepulauan Sula Digugat Pemilik Toko Venus Rp3 Miliar

“Seharusnya sebagai penggugat pada saat itu tidak harus mengikuti arahan dari saudara Rusman Buamona, kerena Rusman bukan sebagai pengambil kebijakan.” Kata Mardia saat ditemui kalesang.id, Selasa (20/9/2022).

Akhirnya, lanjut Mardia, pembacaan putusan oleh majelis hakim menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat  Andreas Ham melalui kuasa hukumnya tadi.

“Pada intinya Pemda menang dalam perkara perdata ini.” Ujarnya.

Baca Juga: Pemda Kepsul Optimis Menang Lawan Gugatan Bos Toko Venus

Sekadar diketahui, Pemda Kepsul diadukan ke pengadilan lantaran belum membayar biaya material timbunan senilai Rp3 miliar. Kasus tersebut diadukan oleh Andreas Ham pada Selasa 12 April 2022. Di mana, pihak tergugat dalam hal ini Pemda Kepsul belum membayar kerugian materiil maupun immaterial kepada penggugat selama 8 tahun. Terhitung mulai sejak 2015 hingga 2022.(tr-02)

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel