Membaca Realitas

Dugaan Penganiayaan, Kapolri Didesak Pecat Kapolres dan Wakapolres Halut

TOBELO (kalesang) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi kecam tindakan oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) yang diduga lakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Yolius Yatu.

Yolius Yatu diduga dianiaya lantaran postingannya di media sosial yang katanya membuat tersinggung beberapa oknum anggota Polres Halut pada Senin 19 September 2022.

“Atas postingan itu, sehingga terjadi penangkapan, intimidasi, dan penganiayaan yang dilakukan beberapa oknum anggota kepolisian terhadap Yolius Yatu.” Kata Sekretaris LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan kepada kalesang.id, Selasa (27/9/2022).

Fahrizal mengatakan, Yolius Yatu dijemput paksa di rumahnya pada Selasa 20 September 2022 pukul 21:00, tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan dan menggunakan kekerasan (dipukul) dan diintimidasi.

Bukan saja itu, kata Fahrizal, Yolius Yatu juga sempat tidak sadarkan diri saat dibawa oleh oknum anggota Polres, karena lehernya dijepit dari belakang dengan lengan. Itu dilakukan oleh salah seorang oknum anggota Polres hingga Yulius tidak bisa bernafas.

“Yolius Yatu kemudian diseret ke kantor Polres Halut dan dipukul, lalu dimasukkan ke dalam kandang anjing K9, lalu disuruh jalan jongkok mengelilingi halaman Polres Halut dan berguling sambil berteriak meminta maaf kepada seekor anjing.” Bebernya.

Jadi, Fahrizal menambahkan, Pada Senin (26/9/2022) LBH Marimoi bersama dengan Yolius Yatu sudah membuat laporan kepada Propam dan Diskrimum Polda Maluku Utara, terkait pelanggaran kode etik dan tindak pidana penganiayaan.

“LBH Marimoi dan korban penganiayaan terpaksa melapor ke Polda Maluku Utara, karena Polres Halut tidak melayani laporan yang dilakukan oleh korban setelah dipulangkan.” Ujarnya.

Tentu, lanjut Fahrizal, ada enam tuntutan yang dikeluarkan oleh LBH Marimoi bersama sejumlah mahasiswa, yang pertama mendesak Kapolri untuk meminta pertanggungjawaban Kapolres dan Wakapolres Halut, kedua mendesak Kapolri untuk memecat Kapolres dan Wakapolres Halut, ketiga mendesak Kapolri untuk memecat oknum anggota Polres Halut yang melakukan tindakan penganiayaan kepada Yolius Yatu.

Yang keempat, kata Fahrizal, mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi kinerja Polres Halut yang tidak melayani laporan atau pengaduan masyarakat, kelima mendesak kepada Propam Polda Malut untuk memeriksa petugas SPKT Polres Halut yang tidak mau menerima laporan atau pengaduan dari korban penganiayaan.

“Yang keenam kami mendesak kepada Kompolnas untuk melakukan klarifikasi dan monitoring terkait dengan laporan atau pengaduan korban penganiayaan di Halut. Dan terakhir minta kepada LPSK untuk melakukan perlindungan kepada korban.” Pungkasnya.(red)

 

Editor: Junaidi Drakel