Penjelasan Pihak Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate Soal Kenaikan Tarif Air di Kota Ternate
TERNATE (kalesang) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate bakal melakukan penyesuaian tarif air minum di Kota Ternate. Penyesuaian ini menyusul adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL).
Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate Abubakar Adam mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian tarif air menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air minum.
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Kabupaten Maros itu menjelaskan, di dalam Permendagri tersebut disebutkan, pada pelanggan atau pengguna air terdapat empat kelompok, yaitu kelompok I sosial, II rumah tangga, III bisnis dan kelompok IV khusus.
“Selama ini di Ternate ada perbedaan, di mana pada kelompok rumah tangga ada klasifikasi yang seharusnya masuk pada kelompok bisnis.” Ucap Abubakar saat diwawancarai kalesang.id di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).
Maka, lanjut Abubakar, pihaknya melakukan perubahan, yakni awalnya dari kelompok rumah tangga kemudian di rubah atau dimasukkan ke kelompok bisnis, misalnya pada golongan 3B yakni penginapan, indekos, cafe, rumah makan dan bengkel.
“Golongan 3B itu masuk pada kelompok bisnis, yang selama ini masuk di kelompok rumah tangga.” Ungkapnya.
Kemudian untuk tarifnya sendiri, Abubakar mengemukakan, pada kelompok sosial tidak dinaikkan tarif, yakni kran umum, kamar mandi umum/WC umum, tempat ibadah dan juga sekolah, RS pemerintah, yayasan sosial dan panti asuhan.
“Dulu, untuk kelompok rumah tangga 1 cuma Rp2.000 dan saya kasih naik 10 persen yaitu menjadi Rp2.200. Di Tidore itu Rp4.000 loh dan naik ini tetap masih di bawah Kota Tidore.” Sebutnya.
“Untuk kelompok sosial tidak naik dia tetap, misalnya keran umum pemakaian dari 1-10 kubik (m³) dikenakan Rp750, WC umum Rp1.000, tempat ibadah Rp1.500 dan sekolah, panti asuhan dan lainnya Rp1.750.” Sambung Abubakar.
Kata dia, dalam Permendagri pula disebutkan tentang kenaikan progresif, di mana pengunaan air misalnya pemakaian 10 kubik dikenakan tarif berbeda dengan yang memakai 20 kubik ataupun di atas pemakaian 30 kubik.
Berita Terkait: Tarif Air di Kota Ternate Bakal Naik
“Maka pemakaian 20 kubik berbeda tarifnya dengan 30 kubik, itu kami kasih naik agak sedikit besar. Kenapa? Di situ ada fungsi edukasi untuk menahan agar masyarakat jangan boros terlalu boros menggunakan air.” Beber Abubakar.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Makmur Gamgulu menyebutkan, berdasarkan hasil rapat dengan Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate, dirinya melihat ada formula baru yakni terjadinya penyesuaian tarif air.
“Ini ada konsekuensinya dengan kenaikan TDL dan BBM, dan membawa konsekuensi pada biaya operasional.” Katanya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengemukakan, dengan demikian tidak ada pilihan lain kecuali tarif pemakaian air di Kota Ternate harus dinaikkan atau disesuaikan, dan menurutnya hal ini sangat logis atau masuk akal.
“Ini kan juga disesuaikan dengan Permendagri. Ada klasifikasi atau kelompok pengguna air yang dulunya tidak sesuai dengan Permendagri maka dirubah.” Akunya
Meskipun demikian, Makmur bilang penyesuaian tarif yang dilakukan pihak Perumda Air Minum Ake Gaale Ternate akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Ternate.
“Ini baru menjadi rancangan, nanti disesuaikan lagi baru kemudian di sosialisasikan, setelah itu diterbitkan Perwalinya.” Tandasnya.(m-01)
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Wawan Kurniawan
