Membaca Realitas

AU Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Kepsul

SANANA (kalesang) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Iwan Duwila angkat bicara terkait dengan masalah yang saat ini dihadapi AU.

Polres Kepsul telah menetapkan AU yang merupakan komisioner Bawaslu Sula itu sebagai tersangka karena diduga menabrak warga Desa Mangega, Basir Teapon, Minggu (19/8/2022).

Iwan mengaku sama sekali tidak mengganggu tahapan atau agenda lembaga yang saat ini sedang berjalan. Sebab selama yang bersangkutan masih tetap melaksanakan aktivitas di kantor seperti biasa, maka hal itu tidak menjadi masalah.

“Kasus ini merupakan pidana murni, jadi biarlah proses hukum berjalan saja. Pada saat proses berjalan dan tidak ganggu aktivitas yang bersangkutan di lembaga, maka tidaklah menjadi persoalan.” Kata Iwan kepada kalesang, Kamis (6/10/2022).

Apabila ke depan proses hukum berjalan dan dapat menghambat aktivitas yang bersangkutan, lanjutnya, barulah dia berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Malut untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Bawaslu Malut terkait persoalan ini.” Ujarnya.

Masalahan ini, Iwan menambahkan, bukan pelanggaran kode etik. Tapi ini pelanggaran pidana murni. Jadi ketika yang bersangkutan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih bisa beraktivitas di kantor seperti biasanya, maka tidak menjadi masalah.

“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Kita tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.” Tandasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel