Kejari Tidore Kepulauan Tetapkan Kades Bukit Durian Sebagai Tersangka
TIDORE (kalesang) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan (Tikep) tetapkan Kepala Desa Kades Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara yang berinisial NK sebagai tersangka, Kamis (6/10/2022).
Ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-028/Q.2.11/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Bukit Durian tahun 2020.
“Tersangka disangkakan pasal primair yaitu, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” Kata Kasi Intel Kejari Tikep, Gama Palias kepada kalesang.id, Kamis (6/10).
Pasal dan UU di atas, Gama mengatakan, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk pasal subsider, Gama menambahkan, NK disangkakan pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka terhadap negara sebesar Rp474.100.000.” Ungkap Gama.
Kini, lanjutnya, Kades Bukit Durian itu ditahan di Rutan Kelas IIB Soasio Tidore selama dua puluh hari.
“Penahanan terhitung sejak Kamis (6/10/2022) hingga Selasa (25/10/2022). Itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-354/Q.2.11/Fd.1/10/2022, tertanggal 6 Oktober 2022.” Pungkasnya.(tr-04)
Reporter: M. Rahmat Syafruddin
Redaktur: Junaidi Drakel