Membaca Realitas

Ini Penjelasan Ratusan Warga Pelita Jaya Belum Bisa Membuat Sertipikat Tanah  

 SANANA (kalesang) – Ratusan rumah warga dan beberapa bangunan di Desa Pelita, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) belum bisa membuat sertipikat tanah.

Alasannya, rumah yang berjumlah 102 dan 8 bangunan lainnya yang ada di Desa Pelita Jaya itu masuk dalam kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan terbatas.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan Kepsul, Arman Sangadji mengatakan, sampai saat ini kawasan Desa Pelita Jaya belum dilepaskan menjadi kawasan penggunaan lain.

Jadi, lanjutnya, warga tidak bisa membuat sertifikat. Sebab, dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) memang tidak berani lantaran belum dibebaskan menjadi areal penggunaan lain.

“Berdasarkan peta wilayah memang benar, Desa Pelita Jaya masuk kawasan hutan produksi tetap maupun kawasan hutan terbatas.” Kata Arman kepada kalesang.id, Jumat (7/10/2022).

Untuk melepaskan hutan tersebut, lanjutnya, mestinya pemerintah desa melakukan rekomendasi permohonan ke pemerintah daerah serta tembusan ke Kehutanan.

“Proses rubah kawasan Desa Pelita Jaya itu harus desa buat permohonan kepada pemerintah daerah kemudian meminta tembusan kepada kami, karena menyangkut dengan areal kawasan hutan menjadi kewenangan kami.” Ucapnya.

Jika kawasan sudah dirubah menjadi areal penggunaan lain, Arman menambahkan, pastinya warga sudah bebas untuk membuat sertifikat.

“Sebab fungsi kawasan penggunaan lain itu sudah menyangkut dengan pemanfaatan warga.” Ujarnya.

Sementara itu, pihak BPN Kepsul saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Sebab berbicara kawasan hutan bukan kewenangan mereka melainkan Dinas Kehutanan.

Kendati begitu mereka mencoba mengecek ke sistem tetapi tidak menemukan usulan pembuatan sertifikat.

“Maaf pak, menyangkut dengan kawasan hutan atau wilayah, bukan kewenangan kami. Coba bapak tanyakan langsung ke pihak Kehutanan.” Kata salah satu staf kantor BPN.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel