Membaca Realitas
728×90 Ads

Dear Honorer! Jika Belum Terdaftar di Sistem BKN tidak Perlu Panik

TERNATE (Kalesang) – Bagi Tenaga Honorer yang belum terdata dalam sistem KemenPAN-RB saat pelaksanaan Uji Publik bagi pegawai Pemerintah Non ASN, anda masih punya kesempatan untuk melakukan pengaduan agar nama anda bisa terdaftar di sistem pendataan pegawai Non ASN.

Pihak KemanPAN-RB memberikan waktu pengaduan untuk perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga honorer atau Non ASN yang dimiliki BKN.

Hal tersebut berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022.

Jadi para honorer yang namanya belum terinput tidak perlu panik lakukan cara-cara berikut agar anda bisa terdaftar dalam sistem BKN.

Baca Juga: Ini Daftar 22.676 Orang Tenaga Honorer di Maluku Utara Berdasarkan Data PANRB

Silahkan mengakses laman website milik BKN : https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi disana tertulis Laporan Aduan Pedataan Non ASN 2022.

Cara Aduan Honorer atas Uji Publik Non ASN di BKN

Perhatikan Aduan Pra-finalisasi Silahkan memilih permasalahan tentang aduan Pra-Finalisasi sesuai dengan yang dibutuhkan masih dihalaman yang sama terdapat dua poin

  1. Non-ASN tidak Terdaftar Pra-finalisasi
  2. Aduan Non-ASN yang seharusnya tidak Terdaftar

Bagi tenaga honorer yang belum terdaftar pada saat Pra-finalisasi silahkan memilih poin nomor 1 dengan mengklik PILIH, anda akan diarahkan ke laman berikutnya

Bantuan Pengaduan Bagi Non ASN yang Setelah Uji Publik Tidak Terdaftar Pada Pendataan Non ASN Tahun 2022 yang terdapat formulir sebagai berikut

Baca Juga: Ini Daftar Nama Hasil Uji Publik Non ASN di Maluku Utara

Nama Instansi, Nama Lengkap, Nomor induk Kepndudukan (NIK), Tanggal Lahir, Nama Jabatan dan Unit Kerja. Yang paling penting dalam formulir tersebut yakni pada pilihan Upload File berupa SK minimal 1 tahun sebelum 31 Desember 2021 dengan pembiayaan dari APBN/APBD.

Cara Isi Formulir Aduan Uji Publik Non ASN

Nah setelah selsai mengisi formulir teman-teman honorer akan diberi nomor tiket untuk bisa mengecek langsung status aduan di lama berikut: https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/cek_status_tiket

Dilaman tersebut anda diarahkan untuk mengisi kode tiket yang diperoleh sebelumnya. Ketik mengisi dan mengetik cari akan muncul jawaban aduan secara lengkap. Selamat mencoba dan terus berjuang untuk teman-teman honorer.

Cara Cek Jawaban Aduan Uji Publik Non ASN

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.” tegasnya.

Sementara itu, jika PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Reporter: Tim Redaksi

Editor: Wendi Wambes

300×600
728×90 Ads