SANANA (kalesang) – Data ratusan warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur belum terdaftar di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula (Kepsul).
Kepala BPN Kepsul, Syamsudin Abubakar mengatakan, jika wilayah di Desa Pelita Jaya masuk dalam kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan terbatas, maka BPN tak bisa mengukur tanah warga di sana untuk dibuat sertipikat.
“Sudah jelas kami tidak berani ambil langkah untuk mengukur tanah kemudian buat sertipikat warga Desa Pelita Jaya, karena masuk kawasan hutan produksi terbatas.” Kata Syamsudin kepada kalesang.id, Rabu (12/10/2022).
Bila desa tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan produksi tetap dan terbatas, lanjutnya, maka warga bisa mengusulkan kepada BPN untuk membuat sertipikat tanah.
Baca Juga: Ini Penjelasan Ratusan Warga Pelita Jaya Belum Bisa Membuat Sertipikat Tanah
“Soal ini bukan kewenangan saya untuk melakukan pelepasan kawasan. Sebab itu urusan Departemen Kehutanan.” Ucap Syamsudin.
Bahkan, Syamsudin menambakan, hingga kini belum ada yang datang melakukan pengajuan secara kolektif dari Desa maupun pribadi.
“Kalau memang ada kita tidak serta-merta melakukan pengukuran. Soalnya itu bukan kewenangan kami.” Pungkasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel
