Membaca Realitas

Hasrul: Kasus BTT Pemda Kepulauan Sula Seharusnya Sudah Ada Tersangka

SANANA (Kalesang) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula pekan lalu telah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula tahun anggaran 2021.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Dr. Hasrul Buamona, S.H,. M.H kepada kalesang.id menegaskan bahwa jika kasus BTT sudah ditingkatkan ke penyidikan setidaknya penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan pasal 184 KUHP.

“Nah, saat ini jika kasusnya sudah sampai ke penyidikan, maka sudah tentu jaksa sedang memperkuat untuk mendapat alat bukti, minimum dua alat bukti sebagaimana diatur di dalam pasal 184 KUHP.” Ujarnya.

Menurut Ahli Hukum Kesahatan tersebut, selain penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Seharusnya penyidik juga telah mengantongi daftar nama-nama calon tersangka yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“namanya kasus itu kalau sudah sampai ke tahap penyidikan itu penyidikpun sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang harus dijadikan sebagai tersangka. Jadi penyidik mungkin hanya menunggu momen saja untuk diumumkan.” Ungkapnya.

Baca Juga: Dana BTT Pemda Kepsul Diduga di Korupsi Berikut Bukti Penggunaannya

Lanjut Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta itu juga menjelaskan bahwa penyidik saat ini pastinya terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memperkuat alat bukti sebelum di umumkan penetapan tersangka.

“Saya rasa saat ini teman-teman penyidik sedang memperkuat alat bukti yang sudah ada, agar tidak membuka ruang untuk para tersangka melakukan Pra Peradilan, sekedar saran teman-teman penyidik juga harus hati-hati dalam hal perhitungan kerugian Keuangan Negara. Karena, harus juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 terkait lembaga yang berwenang atas perhitungan kerugian Negara.” Jelasnya.

Hasrul juga mengaskan jika dana BTT tersebut juga digunakan untuk penanganan Covid-19 penyidik kejaksaan harus serius, karena masuk dalam kategori dana bencana non alam. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

“Jika kasus yang diduga terindikasi korupsi itu, yakni anggaran Covid-19. Maka masuk pada dana bencana non alam. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.” Tegasnya.

Baca Juga: Kejari Kepulauan Sula Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi BTT Rp28 M

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Sula, I. Ketut Yogi Sukmana saat dikonfirmasi Selasa (11/10/2022), menjelaskan penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan saksi terkait untuk kepentingan pengembangan penyidikan.

“Kadis Kesehatan sudah, dari BPBD, kemudian ibu Kaban BPKAD. Tadi juga ada tapi saya belum tau siapa dan dari dinas mana mas, sepengetahuan saya ada yang dari Dinkes mas, cuma untuk yang lainnya saya belum tahu mas, karna kebetulan saya belum koordinasi lagi dengan pidsus,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi kalesang.id terdapat kenaikan Dana BTT pada APBD-P Tahun 2021 senilai Rp. 28.597.041.903 sementara untuk anggaran BTT pada APBD induk sebesar Rp. 2.000.000.000.

Kemudian dari total anggaran BTT Rp. 28.597.041.903 dibagi untuk dua SKPD diantaranya untuk Dinas Kesehatan sebesar Rp. Rp26.136.384.903 yang keseluruhannya untuk penanganan Covid-19. kemudian di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp1.888.266.000 juga diperuntukkan ke penanganan Covid-19 dan Rp572.391.000, untuk penanganan bencana Alam. (Mg-02)

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Wendi Wambes