Membaca Realitas

Tersangka Dugaan Korupsi Lampu SSO di Kepsul Sudah Jalani Sidang

SANANA (kalesang) – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) inisial ES alias Edi telah jalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.

Edi yang pernah menjabat Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepsul itu ditetapak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu SSO tahun 2019 lalu dengan nilai sekira Rp2 miliar.

Anggaran tersebut melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemudian perusahaan yang menang tender adalah CV. Karisma Karya. Jadi, Edi sudah ditahan oleh Kejari Kepuluan Sula sejak, Selasa (20/9/2022).

Tentu, dalam kasus ini ES tidak sendiri sebagai tersangka, tetapi bersama-sama dengan RL yang juga sebagai mantan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kepsul.

Hanya saja, RL sebelumya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Irigasi Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan.

Kasi Intel Kejari Kepsul, I. Ketut Yogi Sukmana mengatakan, dua minggu lalu berkas tersangka Edi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.

“Mereka sudah jalani persidangan. Kemungkinan sudah dua kali.” Kata Yogi kepada kalesang.id, Kamis (13/10/2022).

Jadi, lanjut Yogi, meskipun RL sudah sebagai tersangka di kasus lain, tapi tetap harus mengikuti sidang dalam perkara ini.

“Kan sidangnya akan dilakukan secara terpisah.” Pungkasnya.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel