Membaca Realitas
728×90 Ads

Menteri Desa PDTT akan Perjuangkan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

TIDORE (kalesang) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mendorong perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades).

“Saya akan tetap konsisten mendorong percepatan pembangunan desa dengan mewacanakan masa jabatan Kades agar diperpanjang.” Kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat berkunjung di lokasi Sail Tidore 2022, Jumat (14/10/2022).

Perpanjangan masa jabatan itu, Abdul Halim mengatakan, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap desa. Saat ini, lanjutnya, aturan yang berlaku itu setiap kepala desa bisa menjabat dua kali berturut-turut. Berarti 12 tahun. Karena satu periode menjabat selama enam tahun.

“Kita akan dorong agar dalam satu periode bisa menjabat selama 9 tahun.” Kata Abdul Halim.

Berdasarkan hasil telusuri di lapangan, kata Abdul Halim, Pilkades itu dampaknya lebih lama dari Pilwako. Karena disebabkan oleh resistensi yang tinggi antara jarak yang dipilih dan yang memilih.

“Jadi kalau hari ini Pilkades, 2 tahun lagi baru konfliknya selesai itu pun ada juga yang belum selesai.” Ujarnya.

Selain itu, kalau 6 tahun hanya menjabat, Abdul Halim menyampaikan, berarti 2 tahun digunakan untuk selesaikan masalah, 2 tahun berikutnya digunakan untuk Pilkades berikutnya.

“Berarti waktu untuk membangun desa dua tahun. Kami berjuang untuk 9 tahun, supaya masa pembangunan secara efektif bisa lebih panjang.” Pungkasnya.(tr-04)

 

Reporter: M. Rahmat Syafruddin

Redaktur: Junaidi Drakel

300×600
728×90 Ads