Membaca Realitas

Ketua DPRD dan Plt Kepala Inspektorat Mangkir dari Panggilan Kejari Kepsul

SANANA (Kalesang) – Ketua DPRD Sinaryo Thes dan Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Kamarudin Mahdi mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Ketua DPRD dan Kepala Inspektorat ini dipanggil oleh Kejari Kepulauan Sula terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) 2021 senilai Rp28 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepsul, I. Ketut Yogi Sukmana mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengirim surat panggilan di Kepala Inspektorat dan Ketua DPRD. Tetapi mereka minta untuk dijadwalkan kembali, karena masih berada di luar daerah.

Baca Juga: Terkait BTT Rp28 M, Kejari Periksa Dua Pimpinan DPRD Kepulauan Sula

“Kalau Kepala Inspektorat itu dia meminta dijadwalkan ulang, karena dia masih berada di luar daerah. Ketua DPRD juga masih di luar daerah.” Kata Yogi kepada kalesang.id, Kamis (13/10/2022).

Jadi, Yogi menambahkan, Kejari tetap melayangkan kembali surat pemanggilan agar bisa dimintai keterangan terkait dengan mekanisme proses penggunaan anggaran BTT.

“Pasti kami akan kirim surat penggilan lagi kepada mereka yang belum hadir.” Jelasnya.

Baca Juga: Hasrul: Kasus BTT Pemda Kepulauan Sula Seharusnya Sudah Ada Tersangka

Terkait kasus tersebut, yang sudah sempat hadir di Kejari, di antaranya Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II, Hamja Umasangadji, Plt. Sekretaris Dewan, Ali Umanahu dan Plt. Kepala BKPSDM, Fadila Waridin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kalesang.id, Jumat (14/10/2022), Kejari bakal memanggil Badan Anggaran DPRD untuk dimintai keterangan terkait dengan proses pembahasan anggaran BTT 2021 senilai Rp28 miliar.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel