Membaca Realitas
728×90 Ads

Guru Honorer dengan Gelar D-II Dipastikan Tidak Bisa Ikut PPPK

TERNATE (kalesang) – Pegawai khususnya guru honorer dengan gelar D-II dipastikan tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate Samin Marsaoly bahwa terdapat 10 orang yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK nantinya.

Ini menyusul terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 di mana mengisyaratkan guru harus berasal dari Strata Satu (S-1) dan memiliki Akta IV.

“PPPK ini kan arahnya adalah tenaga fungsional, oleh karena itu fungsional yang dimaksud harus sarjana. Kalau D-II kan tidak memiliki Akta IV.” Ucap Samin.

Mantan Lurah Gamalama itu menyebutkan, sebelumnya juga banyak yang K-II pada saat diangkat menjadi honorer, namun sebagian dari mereka kuliah di tahun 2015 dan 2016.

“Dengan harapan walaupun masih honor pada saat kuliah itu bisa sertifikasi, bisa dapatkan Akta IV.” Katanya.

Begitu pula dengan S-1, kata Samin, misalnya seseorang tersebut jurusan Sastra Inggris dan bukan gelar S.Pd tidak bisa jadi guru, syaratnya harus Akta IV.

“Ada sekitar kurang lebih 10 orang D-II di sini, saya tidak hafal pasti.” Aku Samin.

Lanjutnya, hal ini juga sudah disampaikan kepada beberapa orang D-II tersebut, kenapa demikian karena pada saat masuk ke SCCN sistem nasional tetap ditolak karena tidak memiliki Akta IV.

“Sudah sampaikan ke mereka karena syaratnya ya Akta IV.” Tukasnya.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

728×90 Ads