Membaca Realitas
728×90 Ads

Satpol-PP Amankan Pemilik Kios Merah Gegara Jual Lem Eha Bond untuk Remaja

TERNATE (kalesang) – Salah seorang pelaku usaha (kios merah) di salah satu kelurahan di Kota Ternate diamankan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara.

W alias Wan (36) ditahan karena diduga menjual Lem Eha Bond untuk kalangan remaja di Kota Ternate, bahkan ia diketahui menyediakan kresek sebagai alat pembantu penghirup lem tersebut.

“Ini karena pada saat penangkapan remaja beberapa waktu lalu, ada seorang remaja yang mengaku kalau yang bersangkutan menjual Lem Eha Bond.” Ucap Kepala Satpol-PP Kota Ternate Fhandy Mahmud kepada kalesang.id, Jumat (21/10/2022).

Dikatakan, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian yakni Polsek Ternate Utara guna dilakukan penggerebekan, kemudian petugas langsung menuju ke tempat tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil menemukan 10 kaleng Lem Eha-Bond beserta 30 kantong kresek putih sebagai alat bantu menghirup Lem Eha Bond tersebut.

Selesai melakukan penggrebekan, lanjut Fhandy pihaknya langsung menyerahkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Fhandy menambahkan, penggerebekan sebuah kios tersebut demi menjaga generasi selanjutnya dari bahaya Lem Eha Bond, dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Ternate.

“Kepada masyarakat, jika menemukan ada kejanggalan dan juga pelanggaran ketertiban umum agar segera melaporkan ke Satpol PP.” Tukas Fhandy.(m-01)

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan

300×600
728×90 Ads