Terkait Trafficking, Daurmala Desak Pemprov Malut Evaluasi Pemda Kepsul
TERNATE (Kalesang) – Buntut dari kasus trafficking anak di bawah umur yang terjadi di beberapa tempat hiburan malam di Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diduga ada keterlibatan dari oknum anggota polisi.
Hal ini diungkap salah satu korban saat ditemui kalesang.id di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Selasa (25/10/2022) saat hendak bertolak ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
Korban anak di bawah umur yang berjumlah empat orang itu, satu di antaranya, yakni Bunga (nama samaran) mengaku pernah melarikan diri dari tempat kerjanya, atas nama Alo.
Alasan Bunga melarikan diri karena sudah tidak mampu bekerja di tempat tersebut, bukan hanya itu, tetapi Bunga mengaku sering mendapat tindak kekerasan dari pemilik tanpa alasan yang jelas.
Di saat itu, Bunga memilih amankan dirinya di Sanana bersama seorang temannya. Setelah empat hari di Sanana, ternyata pemilik tempat hiburan malam itu menggunakan jasa oknum anggota polisi untuk menangkap dan kembalikan Bunga di tempat kerjanya di Desa Falabisahaya.
Baca Juga: Dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam di Kepsul, Empat Anak di Bawah Umur Dipulangkan
“Saya tidak dipukul oleh polisi pada saat dijemput.” Kata Bunga kepada kalesang.id, Selasa (25/10/2022).
Selain sering mendapat kekerasan dari pemilik tempat hiburan malam, Bunga bersama tiga temannya mengaku kalau tempat tinggal yang disediakan itu sangat tidak layak untuk dihuni.
“Bukan saja tempat tinggal, upah yang kami terima juga dalam sebulan juga sangat kecil. Kalau makan di rumah biasanya Rp2 juta lebih, tapi kalau makan d luar itu Rp900 ribu per bulan.” Bebernya.
Sementara itu, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Syafar mengatakan, ketika anak di bawah umur yang dijanjikan pekerjaan oleh orang dewasa di tempat yang berbeda, berarti itu sudah masuk dalam trafficking.
“Itu sudah terjadi proses pelanggaran hak anak. Karena anak dieksploitasi dari orang dewasa.” Katanya.
Baca Juga: Nita, Perempuan 16 Tahun yang Dipekerjakan di Tempat Hiburan Malam di Kepsul
Tentu, lanjutnya, harus ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara untuk melakukan pengawasan secara berkala. Dan memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada Pemda Kepsul.
“Itu dilakukan agar tidak lagi ada pekerjakan anak di bawah umur.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, ini sanksi pidana mempekerjakan anak di bawah umur, hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.(red)
Editor: Junaidi Drakel