TERNATE (Kalesang) – Setelah seleksi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 resmi dibuka, yang jelas ada persyaratan dan berkas yang harus disiapkan.
Dari hasil penelusuran redaksi kalesang.id di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, tentu ada persyaratan dan berkas yang harus disiapkan.
Baca Juga: Hore! Seleksi Guru ASN PPPK Resmi Dibuka, Berikut Jadwalnya
Untuk persyaratan sendiri, terdapat Sembilan poin yang harus disiapkan oleh pelamar Guru ASN PPPK 2022.
Sedangkan untuk berkas yang harus disiapkan, sebanyak tujuh poin yang dipublikasi di lama resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Maka dari itu, pelamar harus siapkan diri, bukan saja administrasi, tetapi juga siapkan fisik untuk menghadapi seleksi.
Baca Juga: Yuk Cek! Ini Kuota PPPK Provinsi Malut dan 10 Kabupaten-Kota Tahun 2022
Berikut persyaratan dan berkas yang harus disiapkan;


Editor: Junaidi Drakel
