SANANA (kalesang) – Praktisi Hukum, Fahmi Drakel mendesak Kapolres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, AKBP Cahyo Widyatmoko segera tindak pelaku yang terlibat kejahatan perdagangan anak atau child trafficking.
Belakangan ini, menurut pengamatan Fahmi, penanganan masalah perdagangan anak di Kepulauan Sula masih sangat lemah. Karena pemerintah dan aparat penegak hukum belum menganggap perdagangan anak sebagai ancaman yang serius.
Buktinya sejauh ini, alumni Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu menambahkan, pemberitaan kasus tersebut beberapa hari terakhir, pihak Pemda hanya berjanji untuk menutup tempat-tempat hiburan malam yang memperkerjaan anak di bawah umur.
Bukan saja Pemda, kata Fahmi, tetapi juga kepolisian hanya mengambil insiatif untuk memulangkan para korban. Padahal dengan adanya laporan dari warga maupun pemberitaan di media-media, seharusnya sudah menjadi dasar untuk pihak kepolisian mulai lidik dan menindak para pelaku.
“Jadi Polres wajib melakukan upaya-upaya represif lainya agar terbongkar modus-modus operandi dari pelaku kejahatan yang memang terselubung dan sangat rapi. Jika Polres tidak mengambil langkah, maka kami desak Kapolda segera evaluasi Kapolres Kepuluan Sula.” Tegas Fahmi kepada kalesang.id, Senin (31/10/2022).
Kasus perdagangan anak yang terjadi saat ini, lanjut Fahmi, sudah termasuk kejahatan yang cukup meresahkan masyarakat. Jadi diperlukan upaya dari aparat penegak hukum serta dapat kerja sama dengan semua pihak, agar dapat mencegah.
Baca Juga: Pemda, DPRD dan Polres Terlihat Tidak Serius Atasi Kasus Perdagangan Anak di Kepsul
“Karena praktek-praktek kejahatan yang dilakukan oleh pelaku perdagangan anak bisa merusak moral serta etika dalam kehidupan berbudaya di Kepulauan Sula.” Ujarnya.
Selain itu, kata Fahmi, Pemerintah Pusat telah komitmen untuk berantas kejahatan perdagangan orang dalam hal ekspolitasi kerja paksa pada industri-industri maupun atas eksploitasi seksual pada UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidanan perdagangan orang pada butir c bagian pertimbangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 disebutkan, perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar HAM.
“Sehingga harus diberantas, karena kejahatan perdagangan orang atau anak ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tentunya melanggar HAM.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel