Pemda, DPRD dan Polres Terlihat Tidak Serius Atasi Kasus Perdagangan Anak di Kepsul
TERNATE (Kalesang) – Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, DPRD dan Polres terlihat tidak serius mengatasi kasus perdagangan anak (traffecking) yang dipekerjakan di tempatn hiburan malam.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi kalesang.id, pada tahun 2022 terdapat dua kasus yang melibatkan 5 anak di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Kasus ini mulai mencuat, ketika ada keluhan dari warga Desa Falabisahaya. Salah satunya La Ode M. Hafid yang pernah meminta kepada pihak Polres dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kepsul untuk telusuri beberapa tempat hiburan yang ada di Dusun V.
“Anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam itu kebanyakan didatangkan dari Manado, Sulawesi Utara. Diketahui mereka tidak memiliki kartu pencari kerja atau kartu AK1.” Kata La Ode, Jumat 9 September 2022.
Di tempat hiburan malam itu, La Ode menceritakan, ada anak-anak yang masih berseragam SMP dan SMA yang masuk sebagai pengunjung. Bahkan, mereka diizinkan untuk mengkonsumsi minuman keras (Miras).
“Saya harap pihak kepolisian maupun Dinas P3A segera menyelidiki itu.” Harap La Ode.
Setelah warga Falabisahaya angkat bicara, pada Jumat 16 September 2022, ada juga Wakil Ketua I Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Ternate, Maryam Sapsuha yang menyoroti tempat hiburan malam di Falabisahaya.
Dengan adanya persoalan anak seperti ini, Maryam mengatakan, membutuhkan peran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kepsul. Bila perlu, DP3A Kepsul gandeng PPA Polsek Mangoli Barat untuk lakukan penertiban pengelola tempat hiburan malam di Falabisahaya.
“Harusnya DP3A Kepsul menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan pembinaan dan pembenahan di tempat hiburan malam yang berada di Falabisahaya.” Kata Maryam.
Menariknya, perkara perdagangan anak di Kepsul ini, sempat jadi perhatian DPRD. Hanya saja, terkesan panas-panas tai ayam. Bagaimana tidak, pada Senin 19 September 2022 lalu, Ketua Komisi III DPRD Kepsul, M. Natsir Sangadji angkat bicara.
Baca Juga: Terkait Trafficking, Daurmala Desak Pemprov Malut Evaluasi Pemda Kepsul
Politisi Partai Gerindra itu pernah berjanji akan turun ke lokasi tempat hiburan malam di Desa Falabisahaya. Apabila dalam peninjauan lokasi dan ditemukan anak di bawah umur di tempat hiburan malam, pihaknya bakal keluarkan rekomendasi kepada Pemda.
“Benar, kami akan turun ke lokasi tempat hiburan malam di Kepsul, khususnya di Desa Falabisahaya. Sebelum turun ke lokasi, kami bakal panggil DP3A dan Dinas Kesehatan untuk mengadakan rapat persiapan teknis.” Kata M. Natsir.
Setelah wakil rakyat berkomentar terkait masalah ini, jelang beberapa hari ada seorang anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam di Falabisahaya yang dipulangkan ke Manado pada Jumat 23 September 2022.
VS perempuan 16 tahun yang berasal dari Kota Manado yang dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Desa Falabisahaya. VS mengaku pertama kali datang di Desa Falabisahaya pada Juli 2022.
“Saya didatangkan oleh seseorang bernama Selpia. Waktu itu, Selpia bilang kalau saya bekerja di sebuah cafe. Saya kaget, ternyata cafe yang dimaksud adalah tempat hiburan malam.” Kata VS.
Selain kerja di tempat hiburan malam, VS mengatakan, dia juga harus melayani laki-laki dan minum minuman keras.
“Bukan hanya saya sendiri. Tapi masih ada dua teman saya yang kerja di tempat hiburan malam.” Ujarnya.
Perdagangan anak di Falabisahaya yang bukan lagi cerita terbaru ini, mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Kepsul, M. Saleh Marasabessy pada Senin 17 Oktober 2022
Orang nomor dua Kepsul ini berjanji akan sampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole untuk tindaklanjuti ke camat agar ambil langkah tegas di tempat hiburan malam.
“Saya sampai hari ini baru dengar bahwa ada permasalahan anak di bawah umur yang diperkerjakan di tempat hiburan malam. Kita segera mengambil langkah tegas, bila perlu ditutup saja.” Tegas M. Saleh.
Bukan hanya M. Saleh yang berbicara atas nama pemerintah, tetapi ada satu lagi, yaitu Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepsul, Aryadi Mandayang, Rabu 19 Oktober 2022.
Aryadi pernah janji bakal mencabut izin operasi tempat hiburan malam di Falabisahaya milik Ance.
“Kami bakal tutup tempat hiburan malam yang diduga pekerjakan anak di bawah umur.” Kata Aryadi.
Berdasarkan data yang dikantongi PMPTSP Kepsul, Aryadi menambahkan, ada sembilan tempat hiburan malam di Falabisahaya. Kemudian enam di antaranya yang izin operasinya sudah mati.
“Kami telah menahan semua izin operasi tempat hiburan malam di Falabisahaya.” Tegasnya.
Harusnya Pemda, DPRD, dan Polres sudah jadikan seorang anak 16 tahun yang dipekerjakan di tempat hiburan malam di Falabisahaya yang dipulangkan ke Manado pada Jumat 23 September 2022 itu sebagai bukti kuat untuk menyelesaikan persoalan ini.
Baca Juga: Polisi Diminta Proses Kasus Perdagangan Anak di Kepsul
Tetapi, buktinya tidak ada keseriusan dari ketiga pihak ini, karena pada Senin 24 Oktober 2022 kemarin, ada 4 anak yang dipekerjakan di tempat hiburan malam di Falabisahaya yang dipulangkan ke Manado.
Pada saat empat korban perdagangan anak itu dipulangkan, di hari yang sama Kapolsek Mangoli Barat, Iptu Abdurrahim Umaternate angkat bicara.
Abdurrahim berjanji terus mengawasi anak di bawah umur yang kerja di tempat hiburan malam.
“Kami juga sudah berhasil pulangkan anak di bawah umur yang kerja di tempat hiburan malam. Kami pastikan mereka harus sampai di kampung halamannya.” Kata Abdurrahim.
Setelah pulangkan anak-anak itu, Abdurrahim pastikan sudah tidak ada lagi pekerja anak di bawah umur di tempat hiburan malam di Falabisahaya.
“Pada intinya, kami tetap komitmen pulangkan mereka yang terindikasi anak di bawah umur. Saat ini kami terus mendata.” Bebernya.
Atas pernyataan Kapolsek ini, tentu sudah sangat benar bahwa yang bersangkutan berkomitmen pulangkan anak di bawah umur yang kerja di tempat hiburan malam.
Namun, ada sedikit keganjalan yang ditemukan oleh redaksi kalesang.id, sebelum empat anak ini dipulangkan, sudah ada VS, anak 16 tahun yang dipulangkan pada 23 September 2022. Kepulangan VS ke kampung halamannya itu, juga dibantu oleh kepolisian.(red)
Editor: Junaidi Drakel