Membaca Realitas

Pemkab Haltim Resmi Umumkan Pembukaan Seleksi PPPK, Berikut Kategori, Syarat dan Jadwal Lengkapnya

MABA (Kalesang) – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) secara resmi telah mengeluarkan pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru tahun 2022.

Pengumuman ini dikeluarkan sesuai Nomor: 800/201/2022 terkait Informasi Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemkab Haltim, Maluku Utara.

Disebutkan, pengumuman tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 706 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di dilingkup Pemkab Haltim.

“Membuka kesempatan bagi pelamar yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru.” Demikian bunyi pengumuman tersebut seperti yang diterima kalesang.id, Rabu (2/11/2022).

Adapun kategori dan persyaratan pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a. Pelamar Prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

– THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
– Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
– Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan;
– Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar Prioritas III merupakan Guru Non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non-ASN kategori Pelamar Prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar umum.

Pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusanPendidikan Profesi Guru di Kemendikbud ristek; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisin Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S- 1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari- hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
3. Pelamar sebagaimana dimaksud yang berstatus sebagai:

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atauJF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Disampaikan juga, pelamar melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut.

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/ atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. Pas Foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/ D-IV;
d. Transkrip nilai asli; dan
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Seleksi calon PPPK untuk JF Guru dilaksanakan dengan prinsip, Kompetitif, yaitu semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil didasarkan pada Nilai Ambang Batas kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan dan/atau nilai tertinggi dari pelamar, Adil, yaitu proses pelaksanaan tidak memihak dan sama rata.

Kemudian, Objektif, yaitu dalam proses pendaftaran, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi. Transparan, yaitu proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.

Selain itu, Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu seluruh proses seleksi PPPK untuk JF Guru harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme serta Tidak dipungut biaya, yaitu pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi calon PPPK untuk JF Guru.

Adapun jadwal pelaksanaannya yaitu, Pengumuman Seleksi 31 Oktober 2022, Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 31 Oktober s.d. 13 November 2022, Seleksi Administrasi 31 Oktober s.d. 15 November 2022.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1 P2 P3 dan Pelamar Umum 16 s.d. 17 November 2022, Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2022, Jawab Sanggah 21 s.d. 24 November 2022.

Pengumuman Pasca Sanggah 26 November 2022, Penilaian Kesesuaian Oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3) 27 s.d. 28 November 2022.

Penilaian Kesesuaian Oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) 29 November s.d. 3 Desember 2022, Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3) 3 s.d. 13 Desember 2022.

Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum) 14 s.d. 18 Desember 2022, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum) 13 s.d. 15 Januari 2023.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum) 16 s.d. 21 Januari 2023, Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum) 21 Januari s.d. 1 Februari 2023,

Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) 2 s.d. 3 Februari 2023, Masa Sanggah 4 s.d. 6 Februari 2023, Jawab Sanggah 7 s.d. 13 Februari 2023.

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 20 s.d. 21 Februari 2023, Pengisian DRH NI PPPK 22 Februari s.d. 13 Maret 2023, Usul Penetapan NI PPPK 7 s.d. 31 Maret 2023.

Sekadar diketahui, formasi seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Pemkab Haltim sebagaimana lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 870 Tahun 2022.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan