Pemkab Taliabu Buka Pendaftaran PPPK Guru dan Kesehatan 2022, Begini Ketentuannya
BOBONG (Kalesang) – Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, resmi dibuka.
Kali ini, PPPK untuk Kabupaten Taliabu mendapat jatah kuota sebanyak 927 formasi. Jumlah itu diperuntukkan untuk jabatan fungsional guru, kesehatan dan tekhnis.
Untuk tenaga guru kouta yang didapatkan sebanyak 808 formasi, kesehatan sebanyak 100 formasi dan tekhnis sebanyak 19 formasi. Ini diumumkan dengan Nomor : 800/03/PANSELDA/X/2022 tentang pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2022.
Baca Juga: Pemkab Haltim Resmi Umumkan Pembukaan Seleksi PPPK, Berikut Kategori, Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 871 Tahun 2022 tentang penetapan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Umumkan Pendaftaran, Ini Formasi PPPK Guru di Tidore
“Kami memberikan kesempatan kepada warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan dan tekhnis.” Katanya dalam pengumuman tersebut, Rabu (2/11/2022).
Berikut formasi dan kategori pelamar;
Editor: Junaidi Drakel