Membaca Realitas

Fraksi PPP Soroti Keterlambatan dan Penyusunan APBD 2023

TERNATE (kalesang) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Ternate meminta Walikota Ternate agar serius memperhatikan terkait waktu penyampaian dan pembahasan Ranperda tentang APBD tahun 2023.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 dan Ke-11 masa persidangan ke-III tahun sidang 2022 di gedung DPRD Kota Ternate, Rabu (9/11/2022).

Menurut pandangan Fraksi PPP, sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa, kepala daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.

Ini disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Kemudian di dalam ketentuan Pasal 106 ayat (1) PP tersebut menentukan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.” Ucap Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Ternate, Fahri Bachdar.

Selanjutnya, kata Fahri sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2023 menentukan bahwa bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu, menyampaikan Ranperda APBD tahun berikutnya paling lambat minggu kedua bulan september tahun berjalan.

Sementara bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu, menyampaikan Ranperda APBD tahun berikutnya paling lambat minggu keempat bulan september tahun berjalan.

“Fraksi PPP sengaja mengangkat kembali beberapa regulasi tersebut di atas agar mengingatkan kembali kepada Yth. Walikota Ternate sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.” Katanya.

“Dan OPD sebagai pemegang kewenangan delegasi dalam pengelolaan keuangan daerah, agar siklus beranggaran benar-benar diperhatikan.” Tambah Fahri.

Sehingga pengelolaan keuangan daerah, Fahri mengemukakan, tidak seperti yang di alami sekarang ini, mulai dari penetapan Ranperda APBD P tahun anggaran 2022 hingga saat ini belum juga tuntas.

Sementara pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 tinggal 1 (satu) bulan lebih, demikian pula penyampain Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 baru disampaikan tanggal 07 November.

“Yaitu sudah terlambat sekitar 1 (satu) bulan 3 (tiga) Minggu, yang seharusnya disampaikan paling lambat minggu kedua bulan september tahun 2022.” Ungkapnya.

Ia menambahkan, hal ini jelas sangat mengganggu siklus beranggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Oleh karena itu, kata dia, ke depan hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot Ternate.

Selain soal keterlambatan, Fraksi PPP juga menyinggung soal kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Di mana, Pemkot Ternate dalam Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 harus benar-benar memperhatikan ruang lingkup pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023, diantaranya harus adanya sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan Pempus.

Kemudian, menurut Fraksi PPP penyusunan APBD tahun anggaran 2023 didasarkan prinsip; sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

“Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD.” Sebut Fahri.

Kemudian, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“APBD merupakan dasar bagi Pemda untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah dan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.” Jelas Fahri.

Selain itu, kebijakan penyusunan anggaran pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2023, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Fahri menyebutkan, pada kebijakan anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023, Fraksi PPP mendesak kepada Walikota Ternate untuk menganggarkan kembali Hibah Dana Bos Daerah (BOSDA) karena Dana Bos Daerah (BOSDA) sangat membantu.

“Membantu siswa yang kurang mampu, membantu kegiatan yang tidak tersentuh dari Dana BOS, membantu penyediaan honor guru yang belum ada NUPTK dan belum terdata di Dapodik, membantu kegiatan-kegiatan keagamaan serta membantu Kegiatan-kegiatan kedaerahan.” Tukas Fahri.(m-01)

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan