TERNATE (kalesang)– Kebutuhan badan ad hoc pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Maluku Utara, diperkirakan mencapai 40.020 orang.
Hal tersebut, berdasarkan perhitungan dari Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara. Untuk diketahui, Badan ad hoc tersebut, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Jika dirinci, dari perkiraan angka tersebut, dibutuhkan 590 orang untuk PPK yang akan ditempatkan di 118 kecamatan, Sekretariat PPK 354 orang, PPS sebanyak 3.543 orang yang akan ditempatkan di 1.181 Desa/Kelurahan, Sekretariat PPS 3.543 orang.
Kemudian, Pantarlih sebanyak 3.999 orang, yang akan ditempatkan di 3.999 TPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 35.991 orang.
Sebelumnya, pembentukan badan ad hoc Pemilu 2024, direncanakan dimulai pada 15 November 2022 bagi PPK dam untuk PPS pada 1 Desember 2022.
Dan pembentukan badan ad hoc tersebut, akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).(M-02)
Reporter: Sitti Muthmainnah
Redaktur: Wawan Kurniawan
