SANANA (Kalesang) – Pembukaan pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara masih menunggu jadwal resmi dari KPU RI.
Divisi Sosdiklih, SDM dan PARMAS KPU Kepsul, Hamida Umalekhoa mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari KPU RI.
“Kalau sudah ada jadwal resmi langsung umumkan. Tapi sekarang masih menunggu jadwal dari KPU RI.” Katanya kepada kalesang.id, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: KPU Kepsul Pastikan Warga yang Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih Masuk di DPT
Selain itu, lanjut Hamida, jumlah PPK Kepsul sebayak 60 orang. Karena 1 kecamatan terdiri dari 5 orang, dari jumlah itu akan tersebar di 12 kecamatan.
Sedangkan untuk jumlah PPS, dia menambahkan, sebanyak 234 orang. Sebab, masing-masing desa terdapat 3 PPS, jadi akan disebarkan di 78 desa.
“Untuk sekretariat PPK masing-masing kecamatan terdiri dari 3 orang, sehingga dalam 12 kecamatan terdapat 36 orang staf sekretariat PPK dan sekretariat PPS, masing-masing desa dibutuhkan 3 staf sekretariat, jadi staf sekretariat di tingkat PPS berjumlah 234 orang.” Tandasnya.(tr-02)
Reporter: Karman Samuda
Redaktur: Junaidi Drakel