Membaca Realitas

Besok Terdakwa Perkara Dugaan Penganiayaan di Kepsul Jalani Sidang Putusan

SANANA (Kalesang) – Perkara dugaan penganiayaan warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, yang melibatkan terdakwa inisial MFU dan IU jalani sidang putusan, Kamis (17/11/2022).

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi Desa Mangon beberapa bulan lalu itu, mengakibatkan Sarmin Papalia kehilangan nyawa pada saat dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Sanana, Febrian Ramadhan mengatakan, bahwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Mangon itu besok akan dilanjutkan dengan sidang putusan.

“Besok, Kamis (17/11) dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan.” Katanya kepada kalesang.id, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Perkara Dugaan Penganiayaan Warga Kepsul Masuk Tahap Replik Terhadap Pledoi JPU

Disentil ancaman hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, kata Febrian, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam perkara ini melibatkan dua orang terdakwa, di antaranya inisial MFU dan IU yang ditetapkan oleh Polres Kepulauan Sula sebagai tersangka dan barang bukti berupa satu buah tempat duduk.

Kedua tersangka ini dijeret dengan Pasal 170 ayat 2 sub Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tr-02)

 

Reporter: Karman Samuda

Redaktur: Junaidi Drakel